Serang, Media Kriminalitas- Proyek pembangunan menara air sistem penyediaan air minum (SPAM) di Desa Pasauran Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang air minum Tahun Anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang dengan anggaran sebesar Rp. 611.000.000,- (Enam ratus sebelas juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender, yang dikerjakan Oleh kelompok masyarakat (Pokmas) Leuwi Kopo dilaksanakan sesuai Spek dan juklak juknis, jelas Muklis Ketua Pokmas kepada awak media, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pada umumnya Warga Desa Pasauran khususnya masyarakat Kampung Leuwi Urug RT 09 / RW 03 menyambut gembira atas adanya program sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk 97 (sembilan puluh tujuh) sambungan rumah (SR) dari Pemerintah, yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, imbuh Muklis.
Berkaitan dengan adanya warga ( Iyah Sarniti )(53) yang protes dan mengaku dirugikan lantaran ada pohon limus yang ditebang" silahkan tanya ke pemilik tanah dan pemerintah desa yang lebih tahu tentang riwayat dan asal usul tanah, beber muklis.
Ditempat terpisah H.Kaniman yang didampingi Wawan Anak kandungnya, menjelaskan bahwa riwayat, asal usul Tanah Iyah Sarniti (53) adalah dari pemberian keluarganya, padahal sebenarnya tidak berhak karena bukan ahli waris, tetapi masih ada kaitan kerabat keluarga oleh karenanya sebagian tanah yang didirikan bangunan rumahnya diberikan kepada Iyah Sarniti (53), ungkap H.Kaniman saat ditemui awak media dirumahnya Sabtu,9 Agustus 2025.
Lebih lanjut H.Kaniman, menegaskan jika yang bersangkutan mempersoalkan pohon Limus yang ditebang, serta mengganggu gugat tanah seluas 200 M yang saya jual kepada Sdr Mulyadi maka pihaknya dan keluarganya akan mengambil alih dan membatalkan / mencabut hak tanah yang sudah diberikan, sebagai bukti dan ketegasan saya buat pernyataan tertulis bermaterai yang disetujui juga oleh anak kandung saya biar jelas, " tutup H.Karniman.
Kepada awak media, Suhari, sekretaris Desa Pasauran membenarkan bahwa riwayat asal usul tanah tersebut dalam data Leter C ,DHKP, SPPT Pemiliknya Hindun Ibu Kandung H.Kaniman, "pada waktu ada program PTSL atas ijin dan persetujuan dari Kasmaja Ahli waris dapet amanah dari Inda Ahli waris sebelum almarhum bahwa tanah seluas 449 M2 diberikan kepada Iyah Sarniti (53), terangnya.
Sementara, Mulyadi Kepala Desa Pasauran, membeberkan bahwa demi kepentingan masyarakat mengaku telah membeli tanah seluas 200 M2 dari H.Karniman, karena salah satu syarat menerima Program sistem penyediaan air minum (SPAM) harus ada tanah hibah, sedangkan kondisi masyarakat saat ini tidak ada yang mau menghibahkan tanah, oleh karenanya saya secara pribadi iklas menghibahkan tanah untuk kepentingan masyarakat yang menerima Program sistem penyediaan air minum (SPAM), mudah mudahan jadi amal ibadah bagi keluarga saya, paparnya (Red)