Diketahui bahwa proses seleksi yang dipersyaratkan oleh pokja didalam tender pada proyek strategis penataan dan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang senilai Rp.48,5 miliar, berdasarkan data yang terdapat didalam ketentuan Dokumen Pemilihan (Dokpem), pada lembaran data kualifikasi (LDK) peserta yang menjadi pemenang, diduga tidak memenuhi persyaratan antara lain:
1). Surat Lembaran pengumuman tender di LPSE
2). Dokumen Spesifikasi Teknis penataan alun alun
3). Dokpem Penataan alun alun kota serang
Meski aroma maladministrasi menguap tajam di ruang-ruang publik dan diskursus pegiat antikorupsi, roda ekskavator proyek tetap saja meraung di kawasan alun-alun sejak Juni 2026. Kendati begitu sikap cuek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tetap bergeming dengan dalih bahwa urusan lelang adalah mutlak ranah BPBJ dan mereka hanya sebatas menerima hasil.
Sikap "tutup mata" birokrasi terhadap protes administratif inilah yang memicu kecurigaan public, bahwa pemenang tender diduga telah dikondisikan sejak sebelum palu pengumuman diketok. Jika pemerintah terus memaksakan pengerjaan di atas fondasi administratif yang diduga cacat hukum dan etika birokrasi, maka dikhawatirkan hasil akhir dari fisik proyek tidak hanya akan berpotensi mangkrak secara mutu, tetapi juga bisa menyeret para pemangku kebijakan ke dalam temuan kerugian negara oleh lembaga pemeriksa di kemudian hari.
Sementara itu Direktur Eksekutif DPP-Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip, yang biasa disapa Deny Debus mempertanyakan tentang status aset Alun-Alun Serang (Barat dan Timur), karena secara hukum administrative diketahui masih tersangkut dalam proses pemekaran wilayah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang pada 10 Agustus 2007. Meskipun dalam penyerahan dan peralihan fisik yuridis aset-aset eks kabupaten induk kepada Pemerintah Kota Serang berjalan secara bertahap, dan menjadi bagian dari dinamika dalam penataan aset daerah otonom baru.
Hingga kini dokumen bukti resmi terkait berita acara serah terima (BAST) aset Alun-Alun Kota Serang dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang diketahui belum sepenuhnya tuntas atau masih berada dalam polemik panjang. Selain itu status hukum pelimpahan aset ini juga masih menjadi perdebatan berkepanjangan pasca pemekaran wilayah dan sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Meski dalam proses lelang proyek strategis ini diduga kuat sarat cacat prosedur dan sarat maladministrasi, serta status administratif asetnya masih dipersengketakan, namun Pemkot Serang tetap percaya diri menjalankan proyek penataan dan revitalisasi Alun-Alun Barat serta Alun-Alun Timur menggunakan APBD senilai puluhan miliar rupiah pada tahun 2026.(Red)
