Cilegon KV News.- Mendekati bulan suci Ramadhan, Polres Cilegon memusnahkan ribuan minuman keras atau miras.
Pemusnahan dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan di Kota Cilegon. Kamis (31/03/2022).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, selain 2.488 botol miras, ada sebanyak 75 liter tuak yang merupakan hasil tangkapan operasi penyakit masyarakat atau pekat selama bulan Maret 2022.
"Ini kami temukan yang berhasil kami sita botol miras sebanyak 2.488 dan tuak sebanyak 75 liter," ungkap Sigit.
Pemusnahan miras dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan Negeri Serang berupa usulan atau inisiasi kepada pemerintah daerah untuk memotong antara supply dan demand.
"Kami akan koordinasi kepada Pemerintah Kota untuk diberikan sanksi kepada pengusaha tersebut baik secara administrasi nya dicabut dan lain-lain," tegasnya.
Lebih lanjut Sigit serta pihaknya akan membahas hal ini ditingkat Forkopimda, Pak Walikota, dan Ketua DPR karena menyangkut tentunya aturan-aruran yang harus ditempuh, seperti peringatan dulu atau seterusnya.
Untuk lokasi perolehan miras berbagai merk ini berasal dari sejumlah toko kelontong di Cilegon dan wilayah Kabupaten Serang.
"Lokasinya ada di wilayah hukum Kota Cilegon dan sebagian kami dapatkan di wilayah Kabupaten Serang yang wilayah hukumnya masuk Polres Cilegon," ujar Sigit.
Sementara itu Pemerintah Daerah mendukung penertiban dan menyambut baik pemusnahan miras yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Cilegon
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji pentamarta mengimbau untuk segala pihak supaya juga ikut mendukung pembersihan Kota Cilegon dari hal-hal yang merugikan dalam ibadah bulan suci ramadhan.
"Jadi pertama tentu harus ada kolaborasi seluruh stakeholder Kota Cilegon, pemerintah, aparat keamanan, ulama, ormas, harus semangatnya membersihkan cilegon dari penyakit masyarakat lebih-lebih menyambut Ramadhan," tuturnya.
Sanuji juga menegaskan kepada para toko kelontong yang menyediakan miras untuk diperjualbelikan, agar mentaati peraturan yang berlaku, karena jika tidak akan dikenakan sanksi.
"Tentu ini gagasan untuk kita berikan sanksi teguran dan sanksi kepada toko yang masih menjual, agar peredarannya ditutup," pungkasnya.
(Irul redd/RG.)