Serang Media Kriminalitas– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) mengungkapkan dugaan pelanggaran perizinan pada pembangunan Hotel Sea Side yang berlokasi di Kampung Sungkuy, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin ketinggian lantai, maupun izin reklamasi yang sah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga FPK, Rezqi Hidayat, S.Pd., menyatakan pembangunan tanpa kelengkapan izin tidak hanya merugikan daerah, namun juga melanggar peraturan daerah yang berlaku.“Seharusnya, sebelum melaksanakan pembangunan,pihak pengembang wajib memiliki PBG serta mentaati ketentuan terkait batas ketinggian bangunan, maupun izin reklamasi,” ujar Rezqi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut, Rezqi menilai berdirinya sejumlah hotel yang diduga tidak berizin—termasuk Hotel Sea Side—hanya mengutamakan kepentingan sendiri tanpa memperhatikan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, posisi bangunan hotel juga diketahui sangat berdekatan dengan bibir pantai, padahal sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020, bangunan wajib memiliki jarak minimal 100 meter dari garis pantai.“Pertama-tama, kawasan perlindungan setempat harus tetap dijaga kelestariannya, meliputi sempadan pantai, kawasan sekitar danau atau waduk, situ, hingga ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Pihak FPK kemudian mendesak Bupati Serang beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk turut serta meninjau kembali pembangunan fasilitas perhotelan di kawasan pantai,serta memeriksa kesesuaian dokumen perizinan dan pemanfaatan tata ruang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, lakukan peninjauan kembali pemanfaatan tata ruang agar sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting agar dapat memberikan manfaat nyata, mendukung investasi yang berkelanjutan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang terkait maupun pemilik Hotel Sea Side belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.(Red / Tim Peliput)
