-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggaran Tenaga Ahli Banten Rp.20.609.707.000 Milyar, Masih di Sembunyikan OPD

Wednesday, 12 August 2026 | August 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T02:45:54Z

Banten Media Kriminalitas- Alokasi belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Tahun Anggaran 2026 terus disorot publik dan kalangan mahasiswa. Berdasarkan penelusuran data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, total anggaran untuk tenaga ahli tercatat mencapai Rp.55,47 miliar. Angka ini melonjak dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2024 anggaran tercatat Rp.38 miliar dan pada 2025 sebesar Rp.52,38 miliar.


Kendati total dalam APBD menyentuh angka Rp.55,47 miliar, namun data yang diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terpantau tidak sinkron dan hanya mencatat sekitar Rp.34,860.293.000 miliar. Selisih angka yang mencapai kisaran Rp.20.609.707.000 miliar. Hal ini yang menjadi pemicu dugaan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten sengaja belum mempublikasikan atau "menyembunyikan" rincian paket alokasi anggaran tenaga ahli secara transparan.


Berdasarkan hasil investigasi dan kajian data lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas, ditemukan ada indikasi kuat, bahwa pelaksanaan di tingkat praktis banyak yang melenceng jauh dari nomenklatur anggaran resmi yang disahkan. Bahkan diduga tidak sesuai Nomenklatur dan Sarat "Siasat Istilah"


Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), pos anggaran sering kali dibakukan dengan nomenklatur bersih seperti "Belanja Jasa Tenaga Ahli" atau "Tim Kajian Strategis". Namun, dalam implementasi di lapangan, anggaran tersebut diduga diserap untuk menggaji tenaga pendukung non-struktural, staf administrasi biasa, hingga posisi titipan yang tidak memiliki kualifikasi keahlian spesifik sebagaimana disyaratkan aturan.


DJ.Syahrial Deny,S.Ip Direktur Eksekutif DPP-FPK yang lebih dikenal Deny Debus menyebutkan bahwa pergeseran fungsi ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari batas pengetatan aturan pengangkatan pegawai non-ASN oleh pemerintah pusat. Sehingga. "Ada siasat pengubahan atau peleburan nomenklatur di dalam dokumen perencanaan. “Pasalnya di atas kertas tertulis tenaga ahli riset, tetapi praktiknya diisi oleh tenaga pendukung teknis biasa atau bahkan orang yang tidak jelas batang hidung dan hasil kerjanya," ujar Deny Debus.


Masih menurut Deny Debus, bahwa kritik ini dilayangkan karena adanya pembengkakan angka pada pos tenaga ahli yang tidak sebanding dengan output atau rekomendasi nyata yang dihasilkan bagi daerah. Berdasarkan data empiris di beberapa wilayah, pagu anggaran untuk pos ini kerap mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun tanpa indikator kinerja yang jelas dan minim transparansi terkait Key Performance Indicators (KPI), atau laporan kerja para tenaga ahli tersebut.


Padahal alokasi dana miliaran rupiah dicairkan secara rutin setiap bulan. Namun sangat disayangkan nama-nama yang tercantum dalam daftar penerima honorarium diduga kuat tidak pernah menjalankan fungsi maupun penugasan layaknya sebagai tenaga ahli professional yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Akan tetapi dalam pertanggungjawaban administrasi dibuat seolah-olah memenuhi syarat nomenklatur formal, meski realisasinya fiktif atau salah sasaran.


Dugaan Nepotisme Anggaran OPD: Alokasi Belanja Tenaga Ahli Disinyalir Tertumpu pada Satu Keluarga

Selain itu muncul temuan mengenai alokasi belanja jasa tenaga ahli di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak wajar, karena terdapat alokasi belanja tenaga ahli yang disinyalir tertumpu pada satu keluarga. Berdasarkan data dan laporan yang dihimpun, pelaksanaan anggaran penyerapan tenaga pendukung atau ahli di instansi tersebut diduga kuat terkonsentrasi pada sejumlah individu yang berasal dari satu garis keluarga yang sama.


Berdasarkan penelusuran awal, anggaran yang digelontorkan untuk pos tenaga kontrak atau ahli di OPD tersebut mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Alih-alih disebarkan secara profesional berdasarkan asesmen kompetensi terbuka, namun posisi-posisi strategis sebagai tenaga ahli pendukung kegiatan justru diisi oleh orang-orang terdekat dari pejabat pembuat kebijakan di internal instansi bersangkutan.


“Kami mendapati indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam proses rekrutmen. Bagaimana bisa dalam satu bidang kegiatan di OPD, nama-nama yang lolos sebagai tenaga ahli dengan honorarium bersumber dari uang negara berasal dari satu keluarga yang sama?” 


Lebih jauh Deny Debus mengatakan bahwa modus operandi yang kerap terjadi dalam dugaan kasus serupa mencakup pemecahan paket pekerjaan agar penunjukan langsung tenaga ahli dapat diatur, serta minimnya pengawasan administratif terkait domisili dan kualifikasi riil penerima honor. Akibatnya, asas akuntabilitas dan efisiensi anggaran publik tercederai oleh praktik nepotisme.


Untuk itu Deny Debus, meminta serta mendesak kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah. agar mengaudit menyeluruh segera dilakukan terhadap daftar absensi, kontrak kerja, hingga kesesuaian output pekerjaan para tenaga ahli di OPD terkait. 


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas dan pejabat berwenang pada OPD terkait belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai kriteria seleksi serta hubungan kekerabatan di antara para tenaga ahli yang dipekerjakan.(Red)



 

×
Berita Terbaru Update