-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lembaga FPK Desak Movenpick Anyer Buka Akses Pantai, DPMPTSP Serang Tegaskan Sudah Ada di Siteplan

Monday, 7 September 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T22:38:23Z

Serang Media Kriminalitas- DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK )  Desak Pemilik dan manajemen Hotel Movenpick Anyer untuk segera membuka akses jalan resmi menuju bibir pantai.


Kepada awak media, Rezqi Hidayat,S.Pd Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menegaskan pembatasan akses oleh hotel bertentangan dengan aturan:

 

- UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

- Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 Penetapan Batas Sempadan Pantai

 

Sebagaimana diketahui bahwa Pokok Aturan:

 

Area sempadan pantai selebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi adalah ruang publik. Dilarang menutup, memagar, membatasi, atau menguasai secara eksklusif yang menghalangi akses warga ke pesisir. Bebernya 


Rezqi, menambahkan akses jalan publik ke pantai sudah menjadi kesepakatan antara pemilik hotel dengan warga pada saat sosialisasi AMDAL sebelum pembangunan hotel dilaksanakan, namun sampai saat ini pihak pemilik hotel mengingkari kesepakatan tersebut, hal ini menjadi keluhan warga, terang Rezqi 

 

Ditempat terpisah Nanang Suherman, S.Sos., M.Si., Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang,  menegaskan bahwa pembukaan akses pantai merupakan bagian dari kewajiban pengembang yang tertuang dalam dokumen perizinan yang telah disepakati.


"Berdasarkan siteplan yang telah disetujui, di area hotel tersebut sudah tersedia jalur akses di sisi kiri dan kanan dengan lebar masing-masing 1,5 meter. Di siteplan itu sudah ada jalurnya. Kami minta manajemen Movenpick segera membuka akses tersebut agar masyarakat bisa langsung menuju pantai."

 

"Keterbukaan akses ke wilayah pesisir merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Dengan adanya akses resmi selebar 1,5 meter, warga tidak perlu lagi mencari jalan alternatif atau melewati jalur yang tidak layak. Masyarakat berhak menikmati ruang publik pantai yang menjadi daya tarik utama di wilayah Cinangka."

 

"Kami mengharapkan seluruh pengelola hotel di pesisir Kabupaten Serang untuk membuka akses sesuai siteplan masing-masing. Khususnya Hotel Movenpick Anyer, diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga Umbul Tanjung untuk merealisasikan pembukaan jalur tersebut dalam waktu dekat. Tujuannya agar wisatawan dan masyarakat lokal sama-sama bisa menikmati keindahan Pantai Anyer."

 

Selama ini, warga merasa terhalang untuk menikmati bibir pantai karena belum adanya jalur resmi yang terbuka dari area hotel. Masyarakat berharap dengan adanya akses yang jelas dan terbuka, ruang publik pesisir dapat dinikmati secara adil oleh semua pihak bukan hanya tamu hotel, melainkan juga warga lokal yang telah lama tinggal di sekitar kawasan tersebut.

 

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Serang melalui DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk terus memastikan setiap perizinan yang dikelola benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen yang disepakati, termasuk kewajiban menyediakan akses publik ke wilayah pesisir, Tukasnya. 


Sampai berita ini terpublikasi Baharja Halim selaku Pemilik Hotel dan Jaya Selaku Manajemen hotel movenpick memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media .

(Red dan Tim)


 

×
Berita Terbaru Update