-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Maladministrasi Proyek Rp.30 Miliar, Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Dibongkar Lagi dan Disinyalir Digarap Subkon

Wednesday, 19 August 2026 | August 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T02:25:34Z

Serang Media Kriminalitas- Proyek strategis nasional Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten di Kota Serang, Provinsi Banten, yang bersumber dari anggaran LPSE Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2026 senilai Rp.29,9 miliar, tengah memicu polemik. “Pasalnya bangunan fisik yang baru saja dikerjakan terpantau dibongkar kembali, hal ini yang  memunculkan indikasi perencanaan yang buruk, bahkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan secara ilegal kepada pihak subkontraktor (subkon)


Selain pembongkaran fisik yang dianggap pemborosan anggaran, muncul informasi bahwa adanya indikasi Alih Tugas ke Subkontraktor. Bahwa pemenang tender utama diduga melanggar aturan teknis kontrak dengan melimpahkan mandat pekerjaan (subkontrak) secara tidak transparan kepada subkon lain yang kapasitasnya diragukan. “Praktik operasional semacam ini yang dikhawatirkan akan menurunkan mutu spesifikasi teknis bangunan yang saat ini tengah dikerjakan.


Padahal diketahui dalam Sektor Jasa Konstruksi dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor utama dilarang keras mengalihkan seluruh pekerjaan utama (Main Work) kepada subkontraktor. Pengalihan hanya boleh untuk sebagian pekerjaan spesifik tertentu dan wajib seizin atau diatur dalam perjanjian tertulis dengan pemilik proyek yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian.


Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang berhasil dihimpun oleh tim jurnalis kami, terdapat temuan di lokasi proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Kota Serang, di mana sejumlah bagian dari bangunan struktur bendung yang sebelumnya telah selesai direhabilitasi/dibangun justru kembali dibongkar. Padahal semestinya bangunan tersebut dapat memperkuat layanan air baku PDAM dan guna mengantisipasi intrusi air laut, tapi justru dirobohkan kembali. Kondisi ini yang mengundang tanda tanya besar dari kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat sekitar Kasemen, Kota Serang. 


Diantaranya: 

1. Apa yang menjadi latar belakang teknis atau alasan mendasar dilakukannya pembongkaran kembali pada bangunan bendung karet yang sebelumnya sudah selesai direhabilitasi?

2. Benarkah sebagian atau seluruh pekerjaan tersebut diserahterimakan atau dikerjakan melalui pihak subkontraktor (subkon)?, dan Jika ya, apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku. Tolong dijelaskan?

3. Bagaimana bentuk pengawasan dari pihak BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian terhadap efisiensi dalam penggunaan anggaran negara agar tidak terjadi pemborosan akibat adanya pembongkaran bangunan yang sudah di rehab lalu dibongkar kembali.? 

4. Penunjukan merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Mandat dan Delegasi. Untuk itu tolong dijelaskan apa yang menjadi Dasar Hukum dan Aturan, serta alasan yang digunakan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan PPK di BBWSC3 yang di PLH kan? dan apakah batasan waktu penunjukan Plh sudah sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)? pada pekerjaan Rehabilitasi Bendung Cibanten Kota Serang.? 


Hingga berita ini diturunkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis pembongkaran struktur baru tersebut maupun klarifikasi atas status keterlibatan subkontraktor.Untuk itu sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum serta lembaga pengawas independen segera turun tangan mengaudit ulang proyek rehabilitasi vital ini guna mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.(Red)




 

×
Berita Terbaru Update