Banten Media Kriminalitas- "Komitmen Gubernur Banten kembali terkoyak oleh ironi yang memuakkan. Di saat masyarakat bersandar pada janji pelayanan publik yang bersih, aroma busuk korupsi justru kembali menyengat tajam dari tubuh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Proyek pengadaan mobil ambulans yang seharusnya menjadi kepanjangan tangan penyelamat nyawa, kini berubah menjadi ladang pemburu rente. Dugaan praktik culas dan penggelembungan anggaran (mark-up) ini membuktikan bahwa, di bawah kaki birokrasi kemanusiaan pun tega diperdagangkan demi syahwat keserakahan.
"Janji tata kelola bersih Gubernur Banten resmi rontok. “Pasalnya Dinas Kesehatan dan UPTD RSUP Provinsi Banten saat ini kembali menjadi pusat aroma busuk yang menyengat dari rasa keadilan, akibat adanya rayuan setan pada skandal korupsi, terkait adanya dugaan mark-up (penggelembungan harga) dan manipulasi spesifikasi dalam belanja modal Pengadaan Mobile Clinic Telemedicine di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp.4,738,000,000 dengan kode RUP 61215074. Selain itu ditahun yang sama juga pada UPTD RSUD Banten, terdapat kegiatan Pengadaan Medical Equipment Mobile Clinic dengan nilai anggaran mencapai Rp. 7.789.980.000 dengan kode RUP. 61216453.
Proyek ambulans penyelamat nyawa kini dibidik karena praktik culas dan mark-up ugal-ugalan. Ketika anggaran kesehatan disunat demi mempertebal kantong segelintir oknum, di situlah moralitas birokrasi telah mati total. Jangan biarkan Banten terus-menerus digerogoti oleh tikus-tikus berdasi yang tega menubruk garis pertahanan medis rakyat sendiri!"
Diketahui kedua proyek pengadaan berskala besar tersebut dilaksanakan dan dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama melalui mekanisme e-purchasing menggunakan katalog elektronik (e-katalog) LKPP, yaitu PT Bagdu Utama Mandiri. Yang beralamat di Kompleks Ruko The Icon, Jalan Horizon Broadway Nomor M2/20, BSD City, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kejanggalan besar justru muncul dari sisi legalitas dan administratif perusahaan yang memenangi sekaligus mengeksekusi kedua proyek tersebut secara bersamaan. PT Bagdu Utama Mandiri diduga kuat tidak mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan objek pengadaan. Khususnya KBLI Perdagangan Kendaraan Bermotor maupun KBLI Industri Karoseri. Mengingat proyek mobile clinic ini melibatkan pengadaan unit kendaraan roda empat atau lebih yang dimodifikasi khusus menjadi klinik berjalan. Sehingga dengan ketiadaan KBLI tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam proses kualifikasi penyedia barang dan jasa. Sementara diketahui PT Bagdu Utama Mandiri hanya memiliki KBLI. Diantaranya;
1. KBLI 77299 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Operational Leasing) Barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya YTDL
2. KBLI 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
3. KBLI 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
4. KBLI 46491 Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga.
5. KBLI 46591 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
6. KBLI 46691 Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia
Kendati begitu, persoalan utama yang kini mengemuka adalah, “Apa dasar pertimbangan Dinas Kesehatan serta UPTD RSUP Provinsi Banten dalam menetapkan perusahaan tersebut sebagai pelaksana kegiatan, meskipun perusahaan yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat kualifikasi KBLI penyedia yang telah ditentukan. Jadi bagaimana mungkin Dinas Kesehatan dan UPTD RSUP Provinsi Banten memilih dan memenangkan perusahaan tersebut, padahal secara nyata tidak memenuhi kualifikasi syarat KBLI penyedia?
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Front Pemantau Kriminalitas (DPP FPK), DJ. Syahrial Deny, S.Ip. yang akrab disapa Deny Debus, angkat bicara, secara tegas menanggapi mencuatnya dugaan anggaran yang digelembungkan (mark-up) serta ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam proyek pengadaan Mobile Clinic Telemedicine di lingkungan Dinas Kesehatan dan UPTD RSUD Provinsi Banten tahun anggaran 2025.
Dalam keterangan resminya, Deny Debus menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pelayanan kesehatan publik tersebut."Sengkarut yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kini menjadi preseden buruk bagi jalannya roda pemerintahan yang dipimpin Gubernur Banten Andra Soni. Kondisi ini dengan jelas menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di “Tanah Jawara” sejauh ini hanya menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata di lapangan," ujar Deny Debus.
Kendati begitu Deny Debus menilai bahwa ketidaksesuaian KBLI dan indikasi penggelembungan harga pada proyek krusial seperti Mobile Clinic Telemedicine bukan sekadar masalah administrasi semata,melainkan bentuk lemahnya pengawasan dan transparansi. Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai hak masyarakat Banten dalam mendapatkan fasilitas kesehatan yang akuntabel. ”Diketahui untuk harga per unit armada ambulans yang dianggarkan melalui APBD melambung jauh di atas harga pasar wajar. Selisih harga yang fantastis ini diduga kuat mengalir ke kantong para makelar proyek dan pejabat penentu kebijakan sebagai commitment fee.
Berdasarkan hasil analisa dan temuan awal oleh DPP-FPK, terdapat tiga kejanggalan fundamental yang menjadi modus utama dalam proyek pengadaan ini, Diantaranya:
I. Adanya Dugaan (Mark-Up) Gila-gilaan: Harga per unit armada ambulans yang dianggarkan melalui APBD melambung jauh di atas harga pasar wajar. Selisih harga yang fantastis ini diduga kuat mengalir ke kantong para makelar proyek dan pejabat penentu kebijakan sebagai commitment fee.
II. Spesifikasi "Palsu" dan Alkes Murahan: Secara kasat mata, mobil yang dihadirkan tampak orisinal dan mewah. Namun, begitu dibongkar, fasilitas medis di dalam ambulans seperti tabung oksigen, defibrilator, dan alat pacu jantung menggunakan merek kelas dua yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis. Ini bukan sekadar korupsi uang, ini adalah sabotase terhadap nyawa pasien.
III. Mekanisme pengadaan sistem E-Katalog LKPP yang Terkondisikan: Proses pengadaan elektronik (LPSE) diduga kuat hanya menjadi panggung sandiwara. Pemenang proyek telah ditentukan jauh sebelum pengadaan dimulai melalui kongkalikong di ruang gelap, menyingkirkan vendor-vendor lain yang memiliki penawaran lebih rasional dan transparan.
"Atas dasar itulah, Deny Debus selaku Dir -DPP-FPK mendesak secara tegas agar Kejaksaan Tinggi Banten tidak tebang pilih dan wajib membongkar keterlibatan semua aktor, mulai dari jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga tingkat tertinggi, yaitu Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran.
"Sebagaimana diketahui publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah banyak melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD periode 2022–2026 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang telah dipanggil dan diperiksa sampai ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi inilah yang memicu hilangnya rasa kepercayaan masyarakat banten terhadap penegakan hukum (Tipikor) di kejati banten. Selanjutnya yang banyak menimbulkan pertanyaan, apakah adanya proses pemanggilan dan pemeriksaan yang selama ini dilakukan oleh kejati banten hanya sebatas formalitas saja dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Jawara. Kasus Pengadaan Mobil Ambulans berbasis Clinic Telemedicine ini harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti ada manipulasi harga dan spesifikasi, pelakunya harus diseret ke penjara tanpa pandang bulu," tegas Deny Debus.
Meski begitu, "Terkait dengan fungsi pengawasan internal, Deny Debus menegaskan bahwa kinerja Inspektorat saat ini terkesan pasif dan tidak berfungsi secara optimal dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. Pembiaran terhadap indikasi penyelewengan anggaran tanpa adanya tindakan tegas merupakan bentuk kegagalan sistemik lembaga pengawas. Eksistensi lembaga yang tidak memiliki keberanian penegakan aturan hanya akan menjadi beban bagi APBD. Masyarakat Banten tidak memerlukan formalitas birokrasi, melainkan transparansi akuntabilitas, serta ketegasan regulasi, dan hasil nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Jadi sebaiknya Lembaga pengawas yang tidak berfungsi dan tidak berani menindak pelanggaran lebih baik dibubarkan saja dari pada terus membebani anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan jawaban resmi terkait tudingan dan dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan tersebut. Publik kini menunggu keberanian penegak hukum untuk membongkar kotak pandora dugaan korupsi yang terus menggerogoti anggaran kesehatan di Banten.(Red)
.jpeg)
