-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Peningkatan Sungai Ciluit Semangraya Berpotensi Kangkangi Perpres No. 16 Tahun 2018

Wednesday 18 August 2021 | August 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:40:12Z

Cilegon, siber.news | Pengerjaan proyek peningkatan pembangunan peningkatan saluran drainase perkotaan dengan nama pekerjaan lanjutan peningkatan sungai Ciluit kelurahan Semangraya Kota Cilegon, diduga melanggar aturan maupun Perpres.

Pasalnya proyek drainase yang dilaksanakan melalui paket penunjukan langsung (PL) dalam satu titik lokasi terdapat 2 kegiatan dan waktu yang sama . namun dilapangan 2 rekanan atau pihak ketiga yang berbeda namun dikerjakan oleh tenaga kerja yang sama sehingga kwalitaspun sama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon Ridwan saat dikonfirmasi via Whats App miliknya Rabu (18/8) mengatakan, hal itu teknis ada dibagian Sumber Daya Air.

” saya lagi rapat,” jawabnya singkat.

Menanggapi hal itu Saeful Bahri selaku Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada siber.news mengatakan, dalam hal ini semuanya mutlak kebijakan ada pada Pengguna Anggaran (PA) untuk bisa menentukan atas paket Penunjukan Langsung tersebut.

lanjutnya, jika kita mengacu pada Perpres No 16 tahun 2018 pasal 20 ada 4 hal yang dilarang.

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:keluaran atau hasil;volume barang/jasa;ketersediaan barang/jasa;kemampuan Pelaku Usaha; dan/atauketersediaan anggaran belanja.

Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;

menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;

menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

” Jika kita simak pada proyek peningkatan Drainase tersebut kita menduga berpotensi adanya pelanggaran sebagaimana dijelaskan pada Perpres nomor 16 tahun 2018 itu yakni memecah paket dengan maksud menghindari tender,”ujarnya. (dd_siber)

×
Berita Terbaru Update