-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Pendidikan Banten “Bungkam” Atas Somasi 8.737 Siswa SMA Penerima Dana BOS Yang Diduga Fiktif

Sunday, 4 October 2026 | October 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T00:49:48Z

Banten Media Kriminalitas- Dewan Pimpinan Pusat Front Pemantau Kriminalitas (DPP-FPK) melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif dan tertutup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang mengabaikan surat somasi resmi terkait adanya dugaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) fiktif.


Surat somasi bernomor Nomor: 071/DPP-FPK/Banten/IX/2026 tersebut dikirimkan menyusul temuan investigasi lapangan dan data publik yang mengindikasikan adanya aliran Dana BOS yang diduga fiktif bagi 8.737 peserta didik tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten pada tahun 2026.


Sayangnya hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Dindikbud Banten belum memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis maupun transparan. Sehingga DPP-FPK menilai sikap bungkam Dindikbud Banten ini telah mencederai prinsip keterbukaan informasi public, Bahkan Indikasi Kerugian Negara dan Lemahnya Validasi Data semakin menguat, serta memicu kecurigaan adanya pembiaran maladministrasi yang secara sistemik.


Direktur Eksekutif DPP-FPK DJ.Syahrial Deny.S,Ip,yang akrab disapa Deny Debus, mengatakan, berdasarkan hasil investigasi mendalam, dokumen pendukung, dan data publik yang dihimpun, ditemukan indikasi kuat adanya maladministrasi akut, serta penyalahgunaan wewenang. Modusnya diduga kuat adalah memasukkan data ribuan siswa yang tidak riil keberadaannya, alias "siluman" sebagai penerima kompensasi dana pendidikan dari pemerintah pusat.


Berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, penyaluran anggaran negara kepada entitas atau subjek fiktif merupakan pelanggaran hukum berat. Angka ribuan siswa "ghaib" ini mencerminkan lemahnya validasi data yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara secara masif.


Jika dugaan ini terbukti, Dindikbud Banten terancam terjerat pelanggaran hukum berat, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.


Untuk itu Deny Debus mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit tata kelola pencairan Dana BOS tahun 2026 di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten. Diamnya instansi terkait atas somasi resmi ini memperkuat desakan publik agar transparansi data penerima anggaran segera dibuka secara terang-benderang demi menyelamatkan uang negara.


Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen Gubernur Banten Andra Soni dan aparat penegak hukum dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik lancung korporasi birokrasi. Publik kini menunggu, apakah Dindikbud Banten mampu membuktikan transparansinya, atau justru memilih bungkam dan membiarkan kasus ini menggelinding ke ranah hukum pidana.(Red)


 

×
Berita Terbaru Update