-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gmaks Akan Layangkan Surat Ke BPK Terkait Anggaran Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Kota Serang 30 Milyar

Thursday 8 December 2022 | December 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T06:22:39Z

Serang Media Kriminalitas- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Serang di duga tidak transparan terkait dengan anggaran pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2022, hal tersebut terlihat dari beberapa pekerjaan proyek untuk pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang hingga saat ini masih berjalan di kota Serang tanpa papan nama/informas proyek. Berdasarkan hasil pantauan dilapangan ada banyak proyek perawatan Jalan dan Jembatan di kota Serang yang di duga tidak memasang papan informasi proyek, padahal pemasangan papan informasi proyek,sudah di atur dalam sejumlah perundang-undangan diantaranya:.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Saeful Bahri Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks),mengatakan bahwa transparansi anggaran sudah sepatutnya menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan, karena uang yang digunakan adalah uang negara bukan uang pribadi.
Apalagi anggaran yang di kucurkan untuk perawatan Jalan dan Jembatan kisaran Rp 30 miliar, namun aneh nya Dinas PUPR terkesan tidak transparan” Jelasnya.
Saeful Bahri juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan Audensi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, agar masyarakat mengetahui informasi anggaran yang di gunakan oleh PUPR dan bagaimana proses pemeriksaannya.
“Kita akan surati Walikota, Inspektorat dan BPK terkait keterbukaan penggunaan anggaran pemeliharaan PUPR” Terangnya.
Meski begitu terkait pengggunaan anggaran,Kepala Bidang Bina Marga PUPR kota Serang, Muhammad Asdar yang di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya hingga saat ini belum juga memberikan tanggapan.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR kota Serang, Iwan Sunardi dalam surat klarifikasi nya kepada Gmaks menyampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan di kota Serang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola tipe 1” Dikutip dari suratnya.
Namun Iwan tidak menjelaskan terkait penggunaan anggaran perawatan Jalan dan Jembatan di kota Serang.(Red)


×
Berita Terbaru Update