-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Dugaan Aroma Korupsi, “Kepala UPT Puskesmas Mancak, Kurang Memahami Realisasi Angaran Tahun 2025

Tuesday, 16 June 2026 | June 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T01:52:39Z

Serang Media Kriminalitas- Dugaan Aroma Korupsi pada realisasi anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) APBD Kabupaten Serang Tahun 2025, pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Mancak, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Hal itu yang menjadi pertanyaan berat bagi masyarakat. “Pasalnya dalam anggaran dana BOK Puskesmas Mancak tidak adanya keterbukaan dalam realisasi penggunaan, bahkan Kepala UPT Puskesmas Mancak terlihat kurang faham, bahkan sampai beralasan dengan mengatakan lupa, dikarenakan banyaknya item kegiatan terangnya.

Saat di konfirmasi Kepala UPT Puskesmas Mancak dr.Bambang Widianto tak sepatah katapun memberikan penjelasan yang rinci agar bisa diketahui oleh masyarakat terkait penggunaan anggaran APBD tahun 2025 yang di kelola oleh UPTD Puskesmas Mancak.

dr.Bambang Widianto Dalam keterangannya tidak bisa menjelaskan anggaran BOK UPT Puskesmas Mancak tahun 2025, karena dirinya tidak mengetahui sepenuhnya. “Seperti pada anggaran belanja bahan-bahan baku Rp. 109.761.496 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak Rp. 34.515.405. “Selain itu ada pos anggaran Belanja Modal Personal Computer Rp. 39.987.800, Belanja Modal Alat Bantu Lainya Rp. 47.500.000, dan Belanja Jasa yang diberikan kepada Masyarakat Rp.11.800.000, seperti apa saja barang ataukah makanan yang diberikan kepada masyarakat di lapangan. Selain itu, ada juga anggaran untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Rp. 27.666.424, “Sayangnya Kepala UPT Mancak lagi-lagi, tidak tidak bisa menjelaskan secara detail. Jadi transparansi dalam penggunaan anggaran patut diduga adanya pelaksanaan fiktif.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Kepala UPT Puskesmas Mancak sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan di wilayah Kecamatan Mancak seperti :

 

1.Manajemen & Kepemimpinan: Memimpin seluruh staf, menyusun perencanaan kegiatan tahunan, serta membina kerja sama antar pegawai.

 

2.Pengawasan & Evaluasi: Melakukan monitoring, pengawasan melekat, serta evaluasi terhadap seluruh program dan pengelolaan keuangan puskesmas.

 

3.Koordinasi Lintas Sektoral: Mengadakan koordinasi dengan pihak Kecamatan Mancak, tokoh masyarakat, dan berbagai instansi terkait untuk pembangunan kesehatan wilayah.

 

4.Pelaporan: Bertanggung jawab dan melaporkan hasil seluruh pelaksanaan program kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi wewenang dan kuasa oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pengelolaan anggaran pada kementerian/lembaga (APBN) atau satuan kerja perangkat daerah (APBD).

 

Tugas dan wewenang pokok KPA meliputi:Penyusunan Anggaran: Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L atau RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk unit kerjanya.Tindakan Pengeluaran: Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.Pelaksanaan Kegiatan: Melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).Pengadaan Barang/Jasa: Melakukan wewenang dalam proses pengadaan, seperti penugasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penandatanganan kontrak (jika didelegasikan), dan memberikan jawaban atas sanggah banding.

 

Pengajuan Pembayaran: Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP), atau Pembayaran Langsung (LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).Pertanggungjawaban: Menguji dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran.

 

Alokasi dana BOK ini ditetapkan langsung melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Namun, secara total, alokasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Serang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.37.821.644.000. Dana BOK ini secara nasional dicairkan melalui DAK Nonfisik dan didistribusikan ke masing-masing puskesmas berdasarkan target kinerja, jumlah sasaran program prioritas nasional (seperti penanganan stunting dan imunisasi), serta usulan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)

Banyak kejanggalan pada realisasi anggaran pada UPTD Puskesmas Mancak Kabupaten Serang tahun 2025 yang kian tercium adanya dugaan aroma korupsi. “Sayangnya, hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Lantas apa tanggapan pihak-pihak terkait, Simak berita selanjutnya…!!! (Red)

×
Berita Terbaru Update