Serang Media Kriminalitas- Tugas desa dalam pelayanan masyarakat adalah menyelenggarakan pemerintahan dalam pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, hal tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan warga, berupa pelayanan yang meliputi administrasi kependudukan, surat pengantar, layanan kesehatan (posyandu), sosial, keamanan (poskamling), infrastruktur, hingga pemberdayaan UMKM.
Namun sayangnya tidak demikian bagi perangkat Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Provinsi Banten. Justru malah sebaliknya, “ada aroma dugaan pungli dalam pengurusan surat di kantor Desa Angsana, yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dengan meminta biaya secara ilegal kepada masyarakat antara Rp100 hingga 200 ribu untuk layanan administrasi, seperti pengurusan surat tanah atau surat keterangan, sehingga seringkali aksi ini memicu protes warga yang mengeluh. Padahal diketahui layanan administrasi desa seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya.
Salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan kepada media kriminalitas mengatakan, bahwa oknum pegawai Desa Angsana diduga sudah biasa memungut biaya dan melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang tengah mengurus keperluan surat-menyurat, karena ini bukan yang pertama kali terjadi, melainkan sudah menjadi kebiasaan buruk yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang,
Menurut warga tersebut setiap masyarakat membuat KTP,dan surat domisili dapat dipastikan dikenakan biaya sekitar Rp,100 – Rp.150, hingga 200 Rb rupiah seharusnya kantor desa dapat melayani masyarakat dengan baik, ini malah sebaliknya jadi calo, ini sudah tidak bisa di benarkan dan harus di tindak tegasnya.
Dilain Tempat Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.S,Ip,GMA turut angkat bicara dan sangat menyayangkan jika informasi ini benar ada dugaan pungli, di kantor Desa Angsana Kecamatan Mancak. Karena menurutnya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Domisili oleh aparat desa adalah merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum dan sangat tidak dibenarkan, karena layanan administrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan hingga dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) seharusnya tidak ada biaya, alias GRATIS.
Karena menurut Deny berdasarkan Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 (Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan),setiap pejabat dan petugas desa/kelurahan yang memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Selain itu jika Kepala Desa yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan berisiko mendapat sanksi hukum berat sesuai ketentuan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan tanpa biaya apapun. Untuk itu Deny menghimbau jika masyarakat menjadi korban pungli jangan segan-segan untuk melaporkanya kepada pihak yang berwenang.
Cara Melaporkan Pungli Desa
Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya pungli, Anda berhak melaporkannya melalui beberapa saluran berikut:
1.Saber Pungli (Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Website: saberpungli.id
Call Center/SMS: 193
Instagram: @saberpungli_ri
2.Ombudsman RI
Mengadukan maladministrasi melalui:
Website: ombudsman.go.id
WhatsApp: 0811 9813 737
Call Center: 137
3. Layanan LAPOR!
Website: lapor.go.id
4. Disdukcapil Kabupaten/Kota
Melaporkan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
5. Kepolisian (Polsek/Polres/Polda)
Melaporkan ke bagian Propam untuk kasus yang melibatkan aparat desa atau oknum berwenang
Tips Melaporkan:
Ambil bukti kuat: foto/video oknum, rekaman suara, atau kwitansi/catatan pembayaran.
Simpan identitas oknum yang meminta pungli.
Iuran RT/RW yang sifatnya wajib untuk mengurus surat seringkali dikategorikan sebagai pungli jika jumlahnya ditentukan dan bersifat memaksa.(Asep Setiaji)
