Jakarta Media Kriminalitas- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan olehTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis(22/06/2023) sebanyak 5 orang saksi yaitu berinisial atas nama SIS, MAA, MAK, A, MN.
"Kelima orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas SIS yang merupakan pihak swasta, saksi berinisial MAA yang merupakan General Manager pada PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, saksi berinisial atas MAK yang merupakan Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, saksi berinisial atas A yang merupakan Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk., dan yang terakhir saksi berinisial atas MN yang merupakan Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.", jelas Tim Penyidik. Kamis(22/06)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.(Red)
Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis(22/06/2023) sebanyak 5 orang saksi yaitu berinisial atas nama SIS, MAA, MAK, A, MN.
"Kelima orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas SIS yang merupakan pihak swasta, saksi berinisial MAA yang merupakan General Manager pada PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, saksi berinisial atas MAK yang merupakan Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, saksi berinisial atas A yang merupakan Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk., dan yang terakhir saksi berinisial atas MN yang merupakan Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.", jelas Tim Penyidik. Kamis(22/06)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.(Red)