-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT WKC Diduga Merusak Terumbu Karang dan Gunakan Material Pasir Laut Ilegal, Polda Banten Diminta Usut Tuntas

Saturday, 27 December 2025 | December 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-27T23:47:37Z

Banten, Media Kriminalitas- Pembangunan Gedung 18 Lantai Hotel Grand Mercure milik PT Starmas Group yang berlokasi di pesisir pantai Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, mulai dibangun tahun 2021 dan sampai saat ini masih dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) kini menjadi sorotan publik termasuk media dan Lembaga, karena diduga telah merusak dengan mengeruk “Terumbu Karang” dalam Aktivitas pekerjaan untuk pembuatan Dermaga Kapal Pesiar, yang selanjutnya di isi dengan membeli bahan material Pasir laut secara ilegal.

Asep Setiaji dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) mengatakan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014), serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang undang ini menegaskan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, Undang-undang ini saling terkait dalam menetapkan tanggung jawab dan sanksi bagi kerusakan ekosistem terumbu karang, akibat pembangunan Dermaga Kapal Pesiar untuk Hotel Grand Mercure, termasuk penerapan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar."Ujar Asep Setiaji saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu, 2712/2025.

Asep Setiaji menambahkan bahwa pihak lembaganya mengapresiasi penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Polda Banten yang sudah Menahan 1 ( satu ) orang tersangka sementara 2 orang Pelaku lainnya masih belum di tangkap dalam kasus penambangan pasir laut Ilegal, diduga material pasir laut tersebut di pesan oleh pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) untuk mengisi dermaga kapal pesiar di hotel grand Mercure yang targetnya menurut sumber sebanyak 500 Dum truck, ungkap Asep Setiaji.

Lebih lanjut ditegaskan Asep Setiaji, demi tegaknya supremasi hukum pihak lembaganya mendorong agar Polda Banten segera mengungkap kasus dugaan Pengrusakan Terumbu Karang yang diduga dilakukan oleh pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam waktu dekat surat pengaduan resmi dari lembaganya akan di kirimkan ke pihak berwajib Polda Banten, Kementerian Lingkungan hidup RI dan kementerian kelautan dan perikanan RI serta pihak terkait, tukas nya.

Ditempat terpisah Habib Hanafi, Direktur eksekutif BICC menerangkan, bahwa lembaganya bahkan beberapa aktivis pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Banten akan mendukung dan siap mengawal peran aktif dari pihak Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) yang sedang menyikapi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan merusak terumbu karang dan adanya transaksi jual-beli pasir laut ilegal pada projek pembangunan hotel grand Mercure di pesisir pantai Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten." Hanafi meminta kepada Polda Banten agar Kasus ini di tindaklanjuti sampai tuntas, tegas Habib Hanafi, Sabtu, 2712/2025.

Senada diungkapkan Kirjaedi Pradana Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, meminta Polda Banten agar Kasus dugaan Pengrusakan Terumbu Karang ditindaklanjuti dan di usut tuntas, termasuk dugaan Pembelian pasir laut ilegal, menurutnya PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, ujar nya.

Lebih lanjut Kirjaedi Pradana meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian kelautan dan perikanan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten agar memberikan peringatan kepada PT Starmas Group / Baharja Halim selaku pemilik Bangunan Gedung hotel grand Mercure untuk mematuhi peraturan UU Nomor 27 Tahun 2007, yang Mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan hak Akses jalan publik ke pesisir pantai dan Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam setiap pembangunan di kawasan pesisir harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, termasuk pembangunan fasilitas tidak menghalangi akses publik, Beber Kirjaedi Pradana 

Menyikapi kasus diatas, Amrul Ketua Umum DPP LSM Geger Banten, menyatakan point intinya ikut mengawal apa yang sudah di ungkapkan oleh kawan-kawan dari Lembaga pergerakan dan aktivis, kepada awak media Ia hanya menambahkan bahwa ada yang lebih penting setelah gedung hotel grand Mercure selsai dan beroperasi diharapkan bisa menjaga kearipan lokal, artinya masyarakat setempat dan sekitarnya  di perioritaskan menjadi karyawan hotel, serta para pengusaha lokal dilibatkan untuk bekerja sama, Amrul juga meminta pihak Pemilik Hotel agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya 

Sampai berita terpublikasi Juhedi dan Hery dari PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) selaku pihak Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Hotel Grand Mercure, belum bisa dimintai keterangannya oleh Tim media.(Red / Tim)


×
Berita Terbaru Update