Serang,Media Kriminalitas- Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka, Kabupaten Serang, Banten menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Diduga dilakukan secara tergesa-gesa dan minim transparansi,
Pasalnya pembentukan koperasi yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini disinyalir tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat bahkan terkesan ditutup-tutupi / terselubung, karena proses pembentukannya dilakukan secara tergesa-gesa dan minim transparansi di malam hari,sehingga patut diduga melanggar Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025, ungkap Rudi kepada awak media, Sabtu malam (30/5/2025).
Lebih lanjut Rudi Warga setempat mempertanyakan legalitas dan legitimasi proses pembentukan koperasi tersebut. “Ini bagaimana, tidak ada tokoh-tokoh masyarakat yang dilibatkan, tiba-tiba main bentuk koperasi saja, karena pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka hanya dihadiri oleh segelintir perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pembentukan Koperasi merah putih di desa Cinangka yang di prakarsai oleh Toton ketua BPD dan prangkatnya, dan hadir pula Sri Sekdes, Siska perangkat Desa dan Muksinin RW07, Ini menunjujan pemilihan ketua koperasi secara terselubung.
Dari pemlilihan terselubung tersebut pada malam hari di hasilkan calon Koperasi merah putih desa cinangka yang di lakukan interview dan seleksi oleh pihak mereka (BPD).
Pada hasil pemilihan tim BPD tersebut terpilihlah calon koperasi yang akan di musdesus di desa, 5 calon yang BPD pilih Yakni:
1.Fajar Faturokhman, S.Kom : Ketua
2.Nurhidayati, SE :Wk1bidang Organisasi/keanggotaan
3.Yuyun,SE :Wk2 bidang Usaha
4.Fathurrahman, S. Pd : Sekretaris
5.Alfiah, S.Mipa: Bendahara
Namun, dari kelima nama tersebut, yang hadir dalam sesi wawancara yang di lakukan oleh BPD dan perangkat desa di tunjuk secara aklamasi tidak melibatkan masyarakat.
Lebih jauh, pemilihan ketua koperasi disebut-sebut dilakukan secara aklamasi, di mana kandidat ditunjuk langsung oleh BPD dan perangkat desa yang hadir. BPD bahkan mengklaim bahwa mereka adalah pihak yang melakukan seleksi terhadap para kandidat.
“Keesokan harinya pada hari jumat tangal 30, seolah-olah diadakan Musdesus resmi Kemudian dibuka oleh Kepala Desa dan langsung disahkan,” ujar warga yang mengetahui proses tersebut, mengindikasikan adanya upaya formalitas yang dipaksakan.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait kejanggalan dalam pembentukan Musdesus ini, Ketua BPD, Toton, berdalih bahwa proses tersebut dilakukan karena “urgen”. “Ini urgen, suruhan Ibu Camat untuk segera dibentuk,” kilahnya.
Namun, alasan urgensi ini tidak meredakan kekhawatiran. Rudi, seorang aktivis yang mengikuti perkembangan di Desa Cinangka, mengecam keras tindakan semena-mena yang dilakukan perangkat desa dan BPD.
Menurutnya, proses pemilihan koperasi ini tidak mengedepankan transparansi dan partisipasi publik. “Kami akan membuat surat somasi kepada Kepala Desa Cinangka terkait dugaan pelanggaran dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” tegas Rudi, menunjukkan keseriusannya untuk menuntut pertanggungjawaban.
Persoalan ini menyoroti pentingnya prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembentukan organisasi kemasyarakatan, khususnya koperasi yang seharusnya menjadi wadah perekonomian berbasis gotong royong dan kemandirian masyarakat.
Tim Media dan pihak lembaga kontrol sosial akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(Red)