Banten Media Kriminalitas-Sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Banten cepat tanggap dan segera memproses jika ada laporan masyarakat yang masuk. Sesuai dengan tugas dan komitmen, serta janjinya nya dalam penegakan hukum.”Namun sayangnya komitmen tersebut tidak berlaku bagi Lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas.”Pasalnya Surat Permohonan Pemberitahuan Pengembangan Penyelidikan Kepada Pelapor ke satu Nomer : 011/ LSM /DPP /FPK-B / IV / 2024 yang di layangkan pada tanggal 12 Agustus 2024, hingga saat ini tidak mendapatkan respon maupun jawaban dari Kejati Banten.
Sehingga DPP-FPK kembali melayangkan surat permohonan ke dua, Nomer : 012 / LSM /DPP /FPK-B / V / 2025. Tanggal 6 Mei 2025, “Perihal Permohonan Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyelidikan Kepada Pelapor pada Kejaksaan Tinggi Banten, terkait surat laporan pendahuluan yang di layangkan Nomer. 0459 / LSM / DPP- FPK / 0-VI / 2024 Pada Tanggal 22 Juli 2024. Tentang Mohon Dilakukan Pemeriksaan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. dalam Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan Taktakan- Gunung Sari –Anyer Kab Serang Provinsi Banten. Sumber Dana APBD T.A 2023 Rp.37,927,102,300,00 ( Tiga Puluh Tujuh Milyar, Sembilan Ratus Dua puluh Tujuh juta, Seratus Dua Ribu, Tiga Ratus Rupiah ).yang di duga pelaksanaan pekerjaan tersebut adanya perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Volume, Spesifikasi, maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga diduga merugikan Keuangan Negara.
Asep Hidayatullah Ketua Divisi Pengkajian Dan Pelaporan DPP-FPK saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Banten. mengatakan bahwa surat permohonan yang ke satu di layangkan pada tanggal 12 Agustus 2024, tapi sampai saat ini tidak mendapatkan respon maupun jawaban dari Kejati Banten, apalagi adanya surat panggilan untuk di BAP. Untuk itu lembaganya kembali melayangkan surat permohonan yang ke dua untuk meminta Pemberitahuan Pengembangan Penyelidikan Kepada Pelapor.Asep Hidayatullah sangat menyayangkan laporan pendahuluan yang di layangkan lembaganya tidak mendapatkan respon, sehingga dirinya mempertanyakan komitmen dari Kejaksaan terhadap janjinya nya dalam penegakan hukum. “Ada apa ini’ ucap Asep kepada Media MK. “Seharusnya Kejaksaan Tinggi Banten cepat tanggap terhadap laporan masyarakat dan segera melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku jika memang ada indikasi perbuatan melawan hukumnya. “Padahal kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses penyelidikian/penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Banten. Mengingat terhitung sudah berjalan 9 bulan sejak surat laporan pendahuluan yang kami layangkan belum juga mendapatkan jawaban. Kalau memang laporan kami tidak bisa ditindaklanjuti atau diproses hukum, seharusnya pihak Kejati memberikan informasi melalui surat tertulis agar kami tidak berasumsi negative, Kami masih berharap semoga dengan surat yang ke dua ini Kejati Banten mau merespon dan mengabulkan permohonan kami “ucap Asep.(Red)