Serang Media Kriminalitas- Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas Deny Debus menduga ada mark-upa harga pada pengadaan Led Vidiotron Outdoor All In One Display 6.0 Signage 267 Inch, di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Melalui penyedia PT.Zoom Infotek Telesindo dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp.2,070,000,000 Milyar. Dan Pengadaan LED Videotron Outdoor All In One Display 6.0 Digital Signage 169 Inch Rp. 700,000,000 Total Anggaran Rp. 2,770,000,000.
"Pasalnya Deny melihat dan mengacu pada harga
di pasaran, serta membandingkan dengan pembelanjaan yang dilaksanakan oleh
pemerintah Kabupaten Karawang, hanya Rp.1,7.000.000. dan Kabupaten Pati . Pembelian Vidiotron yang dilengkapi dengan Sound, hanya di
beli dengan harga Rp.1.336.314.000. Artinya pembelian barang Led Vidiotron Outdoor All In One Display
6.0 Signage 267 Inch pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten terlampau
mahal.
Padahal menurut Deny program kegiatan
yang seperti ini, pada tahun 2022 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pernah
menganggarkan pengadaan Videotron dan Instalasi Pemasangan dengan anggaran Rp. 1.440.500.000, namun sayangnya barang tersebut hingga
saat ini tidak dipergunakan alias tidak terpakai, dan masih di pajang di dalam gudang
gedung biru Dinkes banten yang ada dibelakang. Jadi penempatanya tidak
rasional, masa vidiotron ditempatkan dan di pajang di dalam gudang, sedangkan
fungsi Vidiotron itu digunakan sebagai alat informasi. Jadi pengadaan Vidiotron
di dinas kesehatan provinsi banten. bukan factor kebutuhan, melainkan lebih
kearah pemborosan anggran. (Proyek Akal-Akalan).
Selama ini Deny mengamati bahwa Dinas Kesehatan Provinsi
Banten jika membuat program tidak rasional dan selalu bermasalah, salah satu
contoh untuk program Sim RS Rumah Sakit Malimping dengan Tipe.C pengggaranya mencapai
Rp.7,999,900,000 Milyar, Sim RS Cilograng 9,500,000,000 Milyar, Sim RS Labuan
Rp.9.500,000,000 Milyar, serta membuat acara peresmian RS Cilograng dan Labuan anggaran
mencapai Rp.900.000.000, Namun sampai sekarang anggaranya tidak ditayangkan di Lpse
Amel, itu membuktikan bahwa kontrak tidak terjadi pada anggaran tersebut.
Seharusnya dinas kesehatan provinsi banten mampu dalam menekan pengeluaran
guna melaksanakan efisiensi anggaran, untuk menyesuaikan penggunaan dana secara
tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan saja. “Wajar saja kalau pemerintahan provinsi banten saat ini
tengah mendapatkan penilaian zona merah dari lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Jelas
Deny Debus kepada media MK.
Untuk itu Deny berharaf kepada pihak
Kejaksaan Tinggi Banten agar segera menyelidiki atas dugaan mark-up harga pada
pengadaan Led Vidiotron Outdoor
All In One Display 6.0 Signage 267 Inch, sesuai peraturan perundang – undangan,’khususnya yang telah di tetapkan oleh Kejaksaan Agung RI, Tentang UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang /jasa pemerintah.
“Jangan melihat nilai anggaranya kecil,
tapi sudah ada Mens rea saat menetapkan pagu anggaran. Sesuai dengan peran kejaksaan untuk menjalankan tugas serta fungsinya dalam penegakan
hukum di banten, dan agar
ada efek jera bagi dinas yang membuat program tidak sesuai kebutuhan bahkan tidak
mendukung program Gubernur Banten Andrasoni. (Red)