Banten Media Kriminalitas- Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC) Hanafi Habib, menyayangkan dan merasa aneh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pasalnya sudah tau kondisi korupsi di banten masuk pada level Zona Merah pada tahun anggaran 2024, akan tetapi anehnya yang dikirim ke banten bukan pada Bidang Penindakan melainkan pada Bidang Pencegahan. Sehingga hal ini terlihat jelas bahwa KPK datang ke Provinsi banten hanya sekedar untuk mencari panggung saja, jangan sampai seperti artis dangdut yang mencari saweran dari penikmat biduan dan lagu yang di dendangkan,sampai- sampai tugas pokoknya lupa dalam penindakan pemberantasan korupsi, khususnya yang terjadi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024. yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai puluhan milyar rupiah.
Mengapa Hanafi mengatakan demikian karena setelah diadakanya Rakor lanjutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (12/08/2025), yang turut dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama. KPK tidak melakukan upaya pengusutan maupun tidakan hukum terkait adanya dugaan korupsi di Provinsi Banten. Padahal sebelumnya KPK sudah menyatakan, bahkan telah memberikan predikat sudah masuk zona merah kasus korupsi di Provisi Banten, akan tetapi anehnya hingga saat ini KPK tidak berani melakukan penyelidikan guna pengusutan terkait korupsi Dana Pokir atau dana aspirasi di Perkim Provinsi Banten dengan total anggaran sebesar Rp.435 milyar, yang terjadi pada Program Pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan. Hal tersebut yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi banyak kalangan. terutama bagi kalangan aktifis dan akedemis dan juga para tokoh masyarakat.
Untuk itu Hanafi menunggu keberanian dan nyali Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengusut dana aspirasi pada dinas Perkim Provinsi Banten,dan jika KPK kekurangan data, maka Hanafi akan siap membantu dan akan memberikan data yang dibutuhkan oleh KPK. (Red)