Jabar Media Kriminalitas- Jam-Pidsus Kejaksaan Agung.RI diminta untuk segera mengusut secara tuntas tanpa adanya tebang pilih, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dalam Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif, pada UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada anggaran APBD Tahun 2025 senilai Rp.424.438,025,000. “Pasalnya anggaran untuk Pengadaan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif dinilai sangat diluar batas harga kewajaran. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif DPP-Front Pemantau Kriminalitas yang akrab disapa Deny Debus kepada awak media saat ditemui di jakarta.“Pasalnya menurut Deny nilai anggaran untuk pengadaan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif melalui penyedia PT.Mutiara Samudera Pasai dan PT. Fokus Indo Lighting sangat terlihat sekali adanya dugaan Mark-Up Harganya.
“Berdasarkan Dokumen Data Transaksi Dan Kontrak pada UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen, Tahun Anggaran 2025.Di antaranya;
1.UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah I
a.Nama Paket : Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen Kab. Sukabumi
Nama Produk : APJ Ornamen Dekoratif SHINE SH3101 Tiang 9m Lengan Tunggal
Nama Penyedia: PT.Mutiara Samudera Pasai
Kuantitas Produk : 1,933
Harga Satuan Produk : Rp,31,950,000
Total Harga Rp. 61,759,350,000
b.Nama Paket: Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya-Lampu PJU Konvensional
Nama Produk: APJ Orion 550 60 Watt Tinggi Tiang 9 Meter Lengan Tunggal (Terpasang)
Nama Penyedia: PT. Fokus Indo Lighting
Kuantitas Produk: 351
Harga Satuan Produk: Rp.19,630,000
Total Harga Rp. 6,890,130,000
2. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah II
a. Nama Paket: Belanja Lampu PJU Tiang Ornamen
Nama Produk: APJ Ornamen Dekoratif SHINE SH 3101 Tiang 9M Lengan Tunggal
Nama Penyedia: PT. Mutiara Samudera Pasai
Kuantitas Produk: 3127 Unit
Harga Satuan Produk: Rp.31,950,000
Total Harga: Rp. 99,907,650,000
b. Nama Paket: Lampu PJU Konvensional
Nama Produk : APJ Orion 550 60 Watt Tinggi Tiang 9 Meter Lengan Tunggal (Terpasang)
Nama Penyedia : PT. Fokus Indo Lighting
Kuantitas Produk : 351
Harga Satuan Produk : Rp.19,630,000
Total Harga Rp. 6,890,130,000
3. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah III
a.Nama Paket:Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen UPTD PPP LLAJ Wilayah III
Nama Produk : Pengadaan Dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Ornamen Dekoratif-Orion 550 60 Watt Tiang 9M Meter Lengan Tunggal
Nama Penyedia : PT. Fokus Indo Lighting
Kuantitas Produk : 3,736
Harga Satuan Produk : Rp.31,950,000
Total Harga Rp. 119,365,200,000
b. Nama Paket: Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum UPTD PPP LLAJ Wilayah III
Nama Produk: APJ Orion 550 60 Watt Tinggi Tiang 9 Meter Lengan Tunggal (Terpasang)
Nama Penyedia: PT. Fokus Indo Lighting
Kuantitas Produk : 502
Harga Satuan Produk : Rp.19,630,000
Total Harga Rp.9,854,260,000
c. Nama Paket: Belanja Lampu LED PJU 60 Watt UPTD PPP LLAJ Wilayah III
Nama Produk: HLS-LDL-6D 60W Intelligent Dimming
Nama Penyedia: PT. Honoris Industry
Kuantitas Produk : 581
Harga Satuan Produk : Rp.3,645,000
Total Harga Rp.2,117,745,000
4. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah IV
a.Nama Paket : Pengadaan Dan Pemasangan LPJU Tiang Ornamen Wilayah IV
Nama Produk: Pengadaan Dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Ornamen Dekoratif-Orion 550 60 Watt Tiang 9M Meter Lengan Tunggal
Nama Penyedia: PT. Fokus Indo Lighting
Kuantitas Produk : 3,374
Harga Satuan Produk : Rp.31,950,000
Total Harga Rp.107,799,300,000
b.Nama Paket : Pengadaan Dan Pemasangan PJU Konvensional Wil IV
Nama Produk: APJ Orion 550 60 Watt Tinggi Tiang 9 Meter Lengan Tunggal (Terpasang)
Nama Penyedia: PT. Fokus Indo Lighting
Kuantitas Produk : 502
Harga Satuan Produk : Rp.19,630,000
Total Harga Rp.9,854,260,000
Lebih lanjut Deny Debus menjelaskan bahwa Pengadaan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, di adakan melalui mekanisme E-purchasing dengan menggunakan Katalog Elektronik ( E-Katalog ) LKPP. Akan tetapi panitia pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Di duga tidak mengacu kepada harga yang ada di pasaran. Sehingga harga yang ditetapkan oleh panitia pengadaan di luar batas harga kewajaran. “Seharusnya harga barang yang ada dipasaran dapat di jadikan dasar sebagai bahan acuan, untuk dapat menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang sesuai dan dengan harga yang wajar. Mengingat HPS ini timbul karna adanya hasil Survey. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif pada Dinas Perhubungan Jawa Barat di duga kuat adanya indikasi penyimpangan.
Deny Debus juga mengatakan, seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disaat menetapkan pagu anggaran, untuk Paket Pengadaan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif, melakukan perencanaan maupun persiapan, serta melakukan identifikasi kebutuhan secara matang, sebelum melakukan kwalifikasi terhadap penyedia. Karna sangat terlihat sekali anggaran yang ditetapkan oleh panitia pengadaan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, adanya potensi memanipulasi untuk Mark-Up harga pada system penganggaran, yang diluar batas harga kewajaran dari harga yang ada di pasaran, yang harganya berkisar antara Rp.13.000,000 hingga Rp.15.000,000 untuk tiap unitnya. Akan tetapi Dinas Perhubungan Jawa Barat menetapkan anggran hingga mencapai Rp. 31,950,000 untuk tiap unitnya. Hal itu yang membuat diluar batas harga kewajaran.
Sehingga kuat dugaan dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut adanya permainan harga yang telah diatur dan direncanakan dari sejak awal pada laman E-Katalog. Hal tersebut dilakukan agar KPA maupun PPK dapat menerima pemberian Komisi atau Fee dari penyedia PT.Mutiara Samudera Pasai dan PT. Fokus Indo Lighting. Padahal diketahui terdapat sejumlah kriteria barang dan jasa yang tersedia pada laman E-katalog LKPP yang sesuai dengan Perlem LKPP Nomor. 7 Tahun 2020. Dengan harga yang relative lebih murah dengan spesifikasi yang sama.
DJ..Deny Debus menduga adanya penyelewengan yang terlihat secara sistematis dan sudah diatur serta direncanakan dari sejak awal pada pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri,kelompok, maupun golongan. Sehingga kuat dugaan dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut adanya permainan harga yang telah diatur pada laman E-Katalog.
Meski begitu Deny sangat berharaf kepada Kejaksaan Agung. RI C/q Jam-Pidsus agar segera melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan terkait Pengadaan PJU Tiang Ornamen dan Decoratif pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang diduga adanya dugaan Mark-Up harga dalam menetapkan pagu anggaran. Sehingga tentunya akan berdampak pada kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan milyar rupiah.
Selanjutnya Deny Debus juga mengatakan bahwa Lembaga DPP-FPK telah mencatat dan menduga bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sudah ada Mens’rea saat menetapkan pagu anggaran untuk Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun anggaran 2025, dengan PT. Mutiara Samudera Pasai dan PT.Fokus Indo Lighting, terdapat adanya dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Adanya dugaan Mark-Up harga, pada saat menetapkan pagu anggaran dalam pembelian barang di Ekatalog LKPP, untuk Pengadaan dan Pemasangan PJU Tiang Ornamen di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diluar batas harga kewajaran,serta jauh melebihi dari harga pasaran. “Sehingga mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara, serta adanya penyalahgunaan wewenang, baik itu adanya persekongkolan dalam permainan harga, serta adanya dugaan pemberian suap.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rezki Hidayat.S,Pd)

