Semestinya para anggota dewan dapat menjalankan fungsi kontrol atas eksekutif guna mencegah penyelewengan, bukan malah sebaliknya ‘Justru bertindak melakukan praktek penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan korupsi, kolusi, bahkan sampai pemborosan dan kesewenang-wenangan, serta melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar nilai-nilai umum yang terus saja dipertontonkan kepada masyarakat secara berulang-ulang.
Adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola administrasi pada anggaran perjalanan dinas APBD 2026 di lingkungan DPRD Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang diduga sering memicu kerugian daerah hingga mencapai ratusan juta rupiah, bahkan hingga milyaran rupiah per periode. Saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan terutama dari Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas.
Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.S,Ip,GMA yang biasa disapa Deny Debus mengatakan “Berdasarkan data yang dimiliki, anggaran perjalanan dinas untuk para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada tahun 2026 yang dialokasikan untuk Fasilitasi Tugas DPRD dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp.44.983.042.270 miliar, dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang. Nilai anggaran perjalanan dinas tersebut alokasi murni daerah yang telah disahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun sayangnya ditengah keterbatasan fiskal daerah Kabupaten Pandeglang yang miskin pendapatan hanya Rp.2,6 Triliun, masih saja ada upaya oknum pejabat yang bermental bejat untuk melakukan penyimpangan dengan cara mengakali Uang Negara, sehingga tidak lagi sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat.
Meski demikian tingginya nominal angka tersebut akan terus memicu reaksi keras dari sejumlah pegiat antikorupsi ucap Deny Debus. "sangat ironis sekali di saat masyarakat pandeglang sangat kesulitan untuk mendapatkan akses jalan yang layak dan fasilitas kesehatan yang memadai. Ini malah, “Justru para wakil rakyat menghamburkan uang negara hingga mencapai puluhan miliar, hanya untuk perjalanan dinas. Ini merupakan preseden buruk dan bentuk hilangnya rasa empati terhadap penderitaan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang," tegas Deny Debus.
Padahal kita ketahui alokasi dana untuk program kunjungan kerja dan perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2026 yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut, dinilai tidak memiliki tingkat kepentingan, dan kebutuhannya (urgensinya). Bahkan hal ini akan sangat melukai hati masyarakat pandeglang di tengah lambatnya dalam pemulihan ekonomi daerah Kabupaten Pandeglang. Coba saja para pejabat pandeglang khususnya para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tonton di Tiktok,Facebook,Instagram,dll disana banyak keluhan masyarakat dengan tinkat kekesalan dan kekecewaan yang cukup tinggi, mereka tidak segan-segan mengumpat dengan cacian dan memaki kata-kata kasar yang ditujukan kepada pejabat kabupaten pandeglang
Masih menurut Deny Debus seharusnya Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang mau mendengar keluhan masyarakat, selain itu mau mengikuti kebijakan rasionalisasi terkait penetapan pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Hal itu dilakukan agar alokasi APBD menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
"DPRD Pandeglang seharusnya transparan. Sejauh mana output dan outcome dari hasil kunker tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat Pandeglang? Karena jika hanya sekadar untuk serapan anggaran saja, tanpa ada Perda atau kebijakan strategis yang jelas dan apa yang dihasilkan, maka perjalanan dinas ini hanya untuk pemborosan APBD saja.
Deny Debus juga mengingatkan sebagai bahan evaluasi, bahwa BPK pernah menemukan pola korupsi atau manipulasi anggaran perjalanan dinas (perdin) yang umumnya berpusat pada perjalanan dinas fiktif, pemalsuan bukti akomodasi (hotel), serta manipulasi nota transportasi. Hal tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat beberapa pola utama penyimpangan anggaran dinas yang kerap menjadi temuan:
Karena memang sebelumnya, polemik anggaran perjalanan dinas di lembaga legislatif Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan yang tak kunjung usai. Bahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya sempat mencatat adanya indikasi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah terkait realisasi belanja perjalanan dinas dan akomodasi yang fiktif atau tidak sesuai ketentuan, berujung pada kelebihan bayar yang biasanya harus disetorkan kembali ke kas daerah.
Untuk itu Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas akan terus berupaya dan mendorung BPK untuk melakukan Audit Forensik maupun Audit Investigasi terkait anggaran Perdin DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 yang dinilai rawan korupsi.
Kendati demikian Deny Debus juga menjelaskan bahwa banyak contoh yang sudah terungkap oleh BPK maupun penegak hukum, bahwa Modus Operandi Utama Perjalanan Dinas Fiktif, seperti laporan penugasan dan perjalanan dinas tetap dibuat secara formal lengkap dengan nama anggota, tetapi kunjungan kerja atau kegiatan di luar daerah tersebut tidak pernah dilaksanakan secara fisik. Diantaranya:
1. Perjalanan Dinas Fiktif
Laporan Tanpa Kegiatan: Perjalanan dinas tercatat dalam dokumen administrasi dan anggarannya dicairkan, namun oknum anggota DPRD atau sekretariat terkait sebenarnya tidak pernah berangkat melakukan kunjungan kerja tersebut.
2. Manipulasi Manifes dan Akomodasi Hotel
Bill Hotel Palsu: Menggunakan bukti bayar atau kuitansi penginapan hotel yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (dibuat seolah-olah menginap di hotel mewah atau memperpanjang durasi inap secara sepihak).
3. Penggelembungan Anggaran Belanja Penunjang (Mark Up)
Distorsi Anggaran Sampingan: Selain tarif perjalanan dinas pokok, pos anggaran pendukung seperti biaya makan dan minum (mamin) pengiring dinas kerap digelembungkan hingga miliaran rupiah yang dinilai tidak rasional dengan kemampuan fiskal daerah.
4. Perjalanan Dinas Ganda (Overlap)
Klaim Ganda: Menerima dana perjalanan dinas dari dua atau lebih agenda kunker berbeda dalam rentang waktu yang bersamaan, sehingga terjadi tumpang tindih pencairan anggaran pencantuman nama peserta.
5.Struk Transportasi Rekayasa: Penyusunan laporan pertanggungjawaban biaya transportasi, seperti struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau tiket, yang tidak valid atau tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
6.Manipulasi Biaya Penginapan (Hotel): Pemalsuan bill atau nota hotel tempat menginap, di mana akomodasi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil, baik dari segi tarif yang digelembungkan (mark-up) maupun penggunaan hotel yang sebenarnya tidak pernah dipesan.
7.Nota Transportasi Palsu: Rekayasa atau duplikasi bukti pertanggungjawaban biaya transportasi, seperti melampirkan struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau tiket yang tidak valid dan tidak sesuai dengan rute perjalanan riil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau di luar rute perjalanan yang diizinkan.(Red)
