Serang Media Kriminalitas– Dunia pendidikan di Ibu Kota Provinsi Banten kembali diguncang isu miring. Sebagian besar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Serang diindikasikan kuat melanggar aturan tegas kementerian nomor 14 tahun 2026 terkait petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar serta integritas penerimaan siswa baru.
Direktur Eksekutif DPP Front pemantau Kriminalitas, DJ.Syahrial Deny,S,Ip yang biasa disapa Deny Debus melontarkan kritik pedas. Ia menegaskan bahwa tindakan sebagian besar SMAN di Kota Serang ini tidak hanya mengangkangi instruksi dari Gubernur Banten.Bahkan yang lebih parah lagi berani menabrak peraturan kementerian nomer 14 tahun 2026, tentang rombel yang seharusnya diisi 36 siswa untuk tiap kelas, akan tetapi untuk SMAN Negeri 1 sampai dengan SMAN Negeri 6 melebihi dari 36 siswa dan rata-rata mencapai rasio 40 siswa untuk tiap kelasnya.
SMAN 1 Kota Serang
Jumlah Siswa : 1549 Siswa
Jumlah Rombel : 38 Rombel
Jumlah Ruang Kelas : 40 Ruang
Seharusnya Jumlah Rombel :1549 : 36 = 43 Rombel
SMAN 2 Kota Serang
Jumlah Siswa : 1.436 Siswa
Jumlah Rombel : 38 Rombel
Jumlah Ruang Kelas : 44 Ruang
Seharusnya Jumlah Rombel : 1.436 : 36 = 39 Rombel
SMAN 3 Kota Serang
Jumlah Siswa : 1.446 Siswa
Jumlah Rombel : 37 Rombel
Jumlah Ruang Kelas : 39 Ruang
Seharusnya Jumlah Rombel : 1.446 : 36 = 41 Rombel
SMAN 4 Kota Serang
Jumlah Siswa : 1.394 Siswa
Jumlah Rombel : 36 Rombel
Jumlah Ruang Kelas : 36 Ruang
Seharusnya Jumlah Rombel : 1394 : 36 = 39 Rombel
SMAN 5 Kota Serang
Jumlah Siswa : 1.374 Siswa
Jumlah Rombel : 35 Rombel
Jumlah Ruang Kelas : 32 Ruang
Seharusnya Jumlah Rombel : 1.374 : 36 = 39 Rombel
SMAN 6 Kota Serang
Jumlah Siswa : 1.299 Siswa
Jumlah Rombel : 35 Rombel
Jumlah Ruang Kelas : 34 Ruang
Seharusnya Jumlah Rombel : 1.299 : 36 = 36 Rombel
Untuk itu Deny Debus meminta kepada Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Sekolah SMAN Negeri 1 Sampai SMAN Negeri 6 Kota Serang yang telah berani mengabaikan peringatan keras dari Gubernur Banten, bahkan berani tabrak aturan Kementerian nomor 14 tahun 2026
Hingga berita ini diturunkan, DPP-FPK masih terus melakukan pendalaman materi investigasi secara intensif terhadap beberapa SMA Negeri di Kota Serang. Masyarakat kini menuntut bukti nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: Apakah regulasi kementerian akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah kembali dibiarkan? (Red)