-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadaan Mobile Clinic Diduga Pakai Aset Lama RSUD Banten

Sunday, 1 November 2026 | November 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T00:35:31Z

Banten Media Kriminalitas- Transparansi anggaran kesehatan di UPTD RSUD Provinsi Banten kembali berada di titik nadir. Di tengah gembar-gembor ambisi pemerintah daerah menghadirkan program "Banten Sehat" melalui layanan jemput bola, publik justru dikejutkan oleh temuan investigatif dan desas-desus aroma penyimpangan dalam megaproyek pengadaan Medical Equipment Mobile Clinic (Klinik Keliling) berbasis telemedicine oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. 


Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran fantastis senilai total puluhan miliar rupiah yang menyedot hingga sekitar. Rp7.789.980.000 (kode RUP: 61216453) untuk dua unit kendaraan yang digelontorkan dari APBD demi mendekatkan akses kesehatan warga di pelosok. Namun, ada pertanyaan yang menohok nurani; Benarkah kendaraan operasional berteknologi tinggi yang dibeli dengan harga baru ini justru diindikasikan menggunakan unit kendaraan bekas atau daur ulang yang disulap sedemikian rupa? 


Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Front Pemantau Kriminalitas (DPP FPK), DJ. Syahrial Deny, S.Ip. yang akrab disapa Deny Debus, mengatakan angka Rp.7,7 miliar bukanlah nominal yang kecil untuk ukuran kas daerah. Dengan rata-rata alokasi per unit kendaraan hungga mencapai angka miliaran rupiah, publik tentu membayangkan satu unit mobile clinic utuh, mulai dari sasis, mesin, hingga interior medis keluaran dari pabrik dalam keadaan gres, steril, dan memiliki jaminan mutu tertinggi tanpa kompromi. 


Berdasarkan, investigasi mendalam dan laporan dari sejumlah sumber independen mengindikasikan adanya dugaan akal-akalan vendor nakal bersama pejabat pembuat komitmen (PPK). Ada indikasi pengadaan sasis atau kendaraan pengangkut (mobil) menggunakan unit tahun-tahun sebelumnya atau kendaraan asset RSUD Banten yang berstatus "bekas pakai" yang direkondisi ulang, sementara komponen alat kesehatan (medical equipment) di dalamnya yang diunggulkan seperti portable X-ray, USG, ECG, hingga mini-lab dipasang pada bodi kendaraan penampung yang patut dipertanyakan status legalitas dan tahun perakitannya. 


Jika benar mobil basis penopang klinik berjalan ini adalah unit bekas yang dicat ulang dan diimprovisasi, maka logika pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dicederai secara brutal. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi pengadaan, melainkan bentuk pelecehan terhadap hak-hak dasar kesehatan masyarakat Banten.

Masih menurut Deny Debus kejanggalan besar justru muncul dari sisi legalitas dan administratif perusahaan yang memenangi sekaligus mengeksekusi proyek tersebut. PT Bagdu Utama Mandiri diduga kuat tidak mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan objek pengadaan. Khususnya KBLI Perdagangan Kendaraan Bermotor maupun KBLI Industri Karoseri. Mengingat proyek mobile clinic ini melibatkan pengadaan unit kendaraan roda empat atau lebih yang dimodifikasi khusus menjadi klinik berjalan. Sehingga dengan ketiadaan KBLI tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam proses kualifikasi penyedia barang dan jasa.


Deny Debus juga mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan internal? Inspektorat Daerah dan lembaga pengadaan seolah menutup mata atau bersikap lamban merespons dugaan kejanggalan spesifikasi teknis di lapangan. Alasan klasik "demi mempercepat pelayanan masyarakat pedalaman" kerap dijadikan perisai ampuh untuk melegitimasi proyek yang sejak awal sarat konflik kepentingan.


Untuk itu Deny Debus meminta skandal dugaan mobil bekas berkedok alat kesehatan modern ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja di balik retorika pencapaian kinerja birokrasi. Aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten dituntut untuk segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terbuka.


Panggil dan periksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur UPTD RSUD Banten, hingga pihak ketiga selaku penyedia barang. Lakukan uji forensik fisik terhadap nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan kendaraan, serta spesifikasi teknis kontrak pengadaan fisik mobil tersebut.


Masyarakat Banten tidak butuh pencitraan layanan kesehatan mewah di atas kertas atau di atas roda kendaraan berkarat yang dibeli dengan harga selangit. Jika terbukti ada manipulasi,hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi mengembalikan uang rakyat yang dirampok secara sistematis di sektor kemanusiaan.(Red)


×
Berita Terbaru Update