-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek 17 Milyar Di Banten Molor Tidak Sesuai Kontrak

Monday 25 October 2021 | October 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:32:17Z

Pandeglang, siber.news | Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Skala Kawasan Teluk Kecamatan Labuan Molor dari kontrak yang telah tentukan. Hal ini disinyalir tidak profesionalnya pihak ketiga yakni PT. Pubagot Jaya Abadi sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai fantastis ini.

Proyek negara yang menelan anggaran 17 Miliyar ini dengan sumber dananya dari Islamic Develovment Bank  yang seharusnya sesuai dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan  selama 240 hari kalender.

Namun fakta di lapangan proyek tersebut molor hingga Sekarang belum terselesaikan, hal ini berpotensi adanya kekeliruan dalam hal pekerjaan tersebut, atau indikasi lain yang bisa merugikan masyarakat sebagai user (pengguna) atas proyek ini.

Saat dikonfirmasi Mantan Kepala Desa Teluk kecamatan Labuan yang baru saja berganti kepemimpinan Endin Fahrudin Senin 25/10 mengatakan, untuk konfirmasi mengenai proyek dari  pusat ini bisa langsung konfirmasi dengan  Ketua BPD, tegasnya.

Kepada siber.news Dadi yang mengaku ditunjuk sebagai Humas oleh perusahaan yang juga kapasitasnya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk kecamatan Labuan Pandeglang Banten. Pihaknya mengatakan, jika dirinya kapasitasnya dalam proyek ini hanya sebatas untuk melayani  konfirmasi atas pertanyaan wartawan dan sosial control lainnya.

“ Proyek ini memang molor bahkan sudah mengalami 2 kali finalty”, ujar Dadi.

Proyek 17 Milyar Di Banten Molor Tidak Sesuai Kontrak

Mengenai segala kendala dalam proyek ini pihaknya mengaku kurang faham, tetapi kita pastikan tanggal 31 Oktober 2021 ini selesai, pungkasnya.

Sementara terpisah dikatakan, Ujang Aminudin, ST Ketua Harian Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) sangat ironis sekali proyek yang dikawal dalam pengawasanya oleh beberapa institusi Pusat, seperti Kejaksaan Agung, TNI, POLRI Pemda Pandeglang dan juga kementrian PUPR yang mempunyai domain dalam hal pembangunan masih saja pekerjaan terdapat kesalahan berupa keterlambatan yang sangat parah sekali, hingga molor dari kontrak tanggal 14 Desember 2020 seharusnya selesai sekitar bulan Agustus ditahun yang sama.

“Ada apa sesungguhnya dibalik keterlambatan proyek ini, lantas mengapa ada pengawasan yang sangat ekstra sebagaimana tertera dalam Baligho yang memasang logo – logo Instansi Aparat penegak hukum di negara kita masih saja pekerjaan terlambat, dimana fungsi pengawasan tersebut,”ujar Ketua harian GMAKS.

Masih kata dia, selain dari keterlambatan juga beberapa kualitas pekerjaan diduga adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, seperti dalam item pengadaan paving Blok terlihat sudah terkelupas, untuk pemasangan talud beton dan sambungan join ada yang tidak menyatu alias renggang dan sudah kondisi pecah atau retak.

Dalam item pengurugan tanah, pihak pelaksana tidak menggunakan material dari luar melainkan limbah dari galian yang ada di proyek ini, sedangkan tanah merah yang ada hanya pada bagian atasnya, sehingga adanya pengurangan volume dalam item urugan ini.

Adapun keterlambatan dalam pelaksanaan  Peningkatan Kualitas Permukiman Skala Kawasan Teluk Kecamatan Labuan seperti Divisi VII pekerjaan struktur atau jembatan penyebrangan hingga kini masih dalam pelaksanaan, Divisi Arsitektural seperti acian, pasangan keramik dinding, pekerjaan cat tembok, pengecetan kansteen, pekerjaan coating batu alam, pemasangan pot tanaman masih belum disiapkan.

Divisi mekanikal pekerjaan sanitasi seperti mesin pompa jet pump, pekerjaan pas piva PVC , pemasanagan water meter dari PDAM juga Nampak terlihat di lokasi, masih ada lagi Divisi elektrikal berupa pemasangan lampu sport led, pasang lampu TL 40 watt, pemasan lampu LED 13 watt dan yang lainnya masih dalam pelaksanaan. (dd-siber)

 

×
Berita Terbaru Update