-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelangkaan Sembako dalam Pengawasan Formal Ormas dan LSM

Saturday 19 February 2022 | February 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:45Z

 



Serang, KV - Dalam beberapa hari terakhir kebutuhan pokok minyak goreng mengalami kelangkaan dimana hal tersebut adanya terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu liter dengan harga Rp 14 ribu dengan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 


Kebijakan itu berlaku mulai efektif 19 Januari dan merupakan respons atas peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Peningkatsn harga CPO sebelumnya tekah mendorong harga minyak goreng menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter, Sabtu (10/02/2022).


H.Akhmad Benbela Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang mengatakan, "Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan pemerintah itu melibatkan organisasi LSM, Ormas dalam rangka pengawasan formalnya.


Bantuan HGT dalam kelangkaan itu memang kewenangan Dirjen Dalam Negeri, sedangkan kelangkaan komoditas tentu saja yang dilibatkan adalah Bulog, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi.


Penggunaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang digunakan untuk komoditas makanan, ada Borak ,Formalin, Zat Pewarna Pakaian, yang dilibatkan BPOM, jadi sudah jelas institusi mana saja yang terlibat disana."




"Lsm atau Ormas ingin terlibat, bukan pada saat pendistribusian komuditasnya, tetapi dalam pengawasan masyarakat untuk kepada penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan bila menemukan ketidaksesuaian laporannya kepada Dinas Perdagangan.



Pemerintah Daerah punya kewajiban untuk bisa menjaga stabilitas komoditas di daerah, kalau dahulu diadakan Bazar yang ditujukan dalam rangka untuk membantu masyarakat menjaga stabilitas harga dan bisa tetap menjaga kemampuandaya beli masyarakat membeli komoditas yang dibutuhkan. Di Bazar harganya jauh dari harga pasaran misalkan harga minyak goreng Rp. 28.000 per 2 liter dalam kemasan premium, kalau minyak goreng biasa yang ada di pasar rakyat itu lebih murah."ucapnya


"Pemerintah dengan Subsidinya dengan anggaran APBDnya , harga kebutuhan pokok yang mengalami kelangkaan biasanya diperjual belikan dalam Bazar tersebut jauh sekali dengan harga pasaran misalkan perliternya Rp.10.000 atau Rp.5.000 dalam rangka menjaga stabilitas.


Jadi Institusi institusi tersebut yang mengurusi masalah tersebut mengenai HET dan penggunaan Bahan Berbahaya Beracun yang dicampurkan dalam bahan makanan . kalau LSM atau Ormas ingin terlibat dilakukan pengawasannya, apakah ritel itu menjual komoditas yang menjadi langka misalnya minyak goreng perliternya Rp.14.000 sudah benar apa belum," tutupnya


(Junaedi/RG)


×
Berita Terbaru Update