-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Cilegon Apresiasi Kinerja Satpol PP Saat HUT Ke 72 Tahun.

Tuesday 15 March 2022 | March 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:42Z

 



Cilegon KV. - Walikota Cilegon H. Helldy Agustian SE,SH,MH menghadiri hari ulang tahun (HUT) Satpol PP ke 72 Tahun dan HUT Linmas ke 60 Tahun di Halaman Kantor Satpol PP Jl KH Wasyid No 119 kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon. Selasa (15/03/2022).


Dalam kegiatan HUT Satpol PP tersebut turut dihadiri oleh Walikota Cilegon, Unsur Pemerintah Daerah Cilegon, Kapolres Cilegon dan Dandim 0623 Cilegon. 




Helldy Agustian walikota Cilegon mengatakan kepada awak dihari yang sangat berbahagia ini saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh jajaran Satpol PP dan saya juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya.
Atas kinerja nya 
Yang telah mewujudkan sebagian harapan besar masyarakat Kota Cilegon dalam rangka menutup dan menertibkan (THM) tempat hiburan malam dan warung remang remang (Warem)
Yang kini sudah dialih fungsi kan menjadi Caffe atau restoran. 




Dan hari ini juga kita adakan pemusnahan minuman keras (Miras) Karena ini memang sesuai dengan Perda no. 5 Tahun 2021 bahwa prostitusi, perjudian, miras dan narkotika itu harus betul-betul diberantas dan di hilangkan. 
Dan Kota Cilegon ini bersih dari hal hal demikian", ungkap Helldy. 

 
H.Juhadi Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon menjelaskan HUT Satpol PP ke 72 Tahun dan HUT Linmas ke 60 tahun. 
Dan hari ini juga kita adakan Pemusnahaan barang bukti sebanyak 2063 botol (Miras) minum keras dari berbagai Merek dan ini adalah hasil razia Satpol PP Kota Cilegon yang sesuai dengan peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2003.




Karena bulan ini sudah mendekati bulan Ramadhan saat Milad kita jadikan satu.
Dan biasanya kita laksanakannya di bulan Ramadhan untuk pemusnahan barang tersebut.
tapi hari ini kita sinergikan dengan ulang tahun.
Dan Alhamdulillah untuk tahun ini kita lakukan pemusnahan sebelum bulan Ramadhan", imbuh nya. 


Dan Saya sebagai Kepala Dinas Satpol PP menegakan Perda Nomor 5 Bahwa tempat Hiburan malam harus di segel atau digembok dan berkat instruksi Walikota Cilegon yang selalu memberikan motivasi kepada kita untuk menutup THM. 


Untuk kedepannya kita Satpol PP yang tidak semaksimal seperti polisi kita siap membantu pemerintah daerah dalam penegakan perda untuk meningkatkan kesemangatan, ketegasan dalam melaksanakan tugas", tutup Juhadi. 


(Irul redd/RG.)
×
Berita Terbaru Update