-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjual Minuman Keras Beredar Di Bulan Suci Ramadhan

Saturday 30 April 2022 | April 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:47:40Z

 

Gambar ilustrasi bahaya minuman keras

PANDEGLANG, klikviral.com – Sudah beberapa bulan beroperasi termasuk di bulan suci ramadhan, Agen minuman keras yang di jual oleh salah satu dari dua agen di Kampung Sidamukti Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang - Banten tetap beroperasi. Sabtu (30/04/2022)


Agen Penjual minuman keras diduga tidak kantongi izin, serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.terlihat agen minuman keras masih tetap bebas beroperasi walaupun di siang hari. dibulan suci ramadhan ini sudah jelas minuman beralkohol ini yang di jual belikan, akan bisa menimbulkan akibat efek pada kesehatan bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol ini. 



Minuman yang beralkohol ini berbagai merek, sejenis angker, anggur merah dan cap orang tua. Penjual minuman beralkohol tersebut harus segera di tindak, karena mengakibatkan efek yang negatif kepada generasi penerus anak bangsa.


Ditempat terpisah N.Sujana Akbar, Presedium aktivis jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten JAM-P Banten saat ditemui di kantornya kepada media klikviral.com mengatakan,"Seharusnya ada penegakan hukum dari aparat setempat seperti instansi terkait agar segera menindak, apalagi agen sengaja menjual minuman keras."


"Bahkan toko tersebut sengaja menyetok beberapa minuman beralkohol, padahal minuman beralkohol hanya dapat di pergunakan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai penggolongannya," ujarnya


 

Ketua presidium Aktivis JAM-P Banten, N.Sujana Akbar


"Kami mempertanyakan dimana untuk menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) 

1. Surat penunjukan dari Sub. Distributor atau Distributor.                                                  2. Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.          3. Akta Pendirian Perusahaan                          4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha                5. Fotokopi NPWP.                                               6. Fotokopi KTP pemilik/penanggungj awab perusahaan.                                                          7. Dokumen Lingkungan                                    8. Fotokopi IMB


Lebih lanjut ketua Aktivis JAM-P Banten, N.Sujana Akbar, ”Pada pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) agar mendapatkan efek jera 

 (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

(2) Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."




Ia menambahkan, "Seharusnya Pemerintah setempat harus bisa bersikap profesional saat ada awak media yang konfirmasi, terkait penjualan miras yang berada diwilayahnya. Itu menjadikan suatu poin penilaian masyarakat terhadap kepemimpinnya."


"Saya berharap Camat Sukaresmi, bersikap tegas memberikan arahan kepada Kepala Desa Sidamukti, agar bisa memberi motifasi serta contoh yang baik di ruang lingkup kinerja Kecamatan Sukaresmi,”tegasnya


FT (35 th ) ibu rumah tangga yang diduga pemilik agen minuman keras.saat dikonvirmasi awak media via pesan whatssap nya tidak ada jawaban sampai pemberitaan ini terbit.



(YEYEN SUDRAJAT/RG)

×
Berita Terbaru Update