-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTSP Kecamatan Sawah Besar Persulit Warga Dalam Ajukan Perijinan

Saturday 16 April 2022 | April 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:34Z

 


JAKARTA, KlikViral.Com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kecamatan Sawah Besar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tebang pilih, hal terbukti dengan adanya masyarakat yang mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat sulit dengan banyaknya alasan yang tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan dimana mempermudah dalam memberilan pelayaan bagi masyarakat yang hendak mengajukan perijinan .Sabtu (16/04/2022)


Hal ini terbukti dengan adanya oknum Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat Berinisial F dan D yang menjadi calo untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, bukan hanya itu mereka acap kali bermain kotor dengan nenetukan ini layak terbit dan ini tidak bisa terbit (IMB-red).

Hal ini diperkuat dengan adanya pemohon atas nama Sri Wagini yang beralamat di Jalan Laksana B III, NO. 103, Rt.004/006, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.




Berawal adanya kegiatan renovasi Rumah tinggal yang sudah tidak layak huni lantaran sudah rapuh dan membahayakan penghuni rumah, seiring berjalannya waktu ketika rumah tersebut sudah tahap 80 % pekerjaan 3 (tiga) lantai plus 1 dengan zonasi C (rumah tinggal) yang hanya diperbolehkan hanya 2 (dua) lantai, Sri Wagini ingin rumahnya memiliki aspek legaitas dan beliau mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PTSP Kecamatan Sawah Besar.


Tak jauh dari kediaman Sri Wagini, lebih tepatnya di Jalan Kartini IV dalam No.16 D, Rt.003/004, Kelurahan Kartini< Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Lie Wenny Sukandi adalah pemiik bangunan yang dalam proses renovasi dan sudah tahap 85 % tahap paekerjaan ( 3 lantai) plus 1, dan yang bersangkutan pun ingin mengajukan pemohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan zonasi C 1 (rumah tinggal) yang hanya bisa terbit 2 (dua) lantai melalui PTSP Kecamatan Sawah Besar.




Namun setelah menunggu berbulan-bulan IMB ysng diajukan belum juga terbit, kenapa dan apa alaannya?.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singak What's up,(03/02/2022), Deta petuas PTSP Kecamatan Sawah Besarmengatakan, "terkait dengan permohonan IMB atas Nama Sri Wagini kami tolak dikarenakan bangunan dilapangan mencapai 4 lantai dengan Zonasi C1 yang artinya hanya diperbolehkan 2 lantai, terima kasih".


Hal senada diungkapkan Fadil Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar,"Jadi saya selama mengurus IMB ya memang seperti itu, ketika ada pemilik bangunan yang ingin saya bantu ya harus ikuti aturan main karena memang PTSP Kecamatan Sawah Besar memang ketat".



"salah satu contoh ada pemilik bangunan bernama Anton yang meminta bantuan saya, ya saya katakan harus sesuai prosedur, kalau zonasi C1 untuk rumah tinggal hanya bisa terbit 2 lantai dan Pak Anton meematuhi saran saya dan sudah beberapa titik IMB nya yang saya urus dan terbit. Namun apabila ada yang meminta tolong kesaya tapi dilapangan sudah berdiri 3 lantai atau lebih, saya sarankan silahkan koordinasi dengan petugas Citata lantai 3 Kecamatan Sawah Besar", ungkap Fadil Via tlp beberapa waktu lalu.


Hasil Investigasi dilapangan banyak fakta mencengangkan, selain maraknya banunan tanpa IMB banyak pula diketemukan bangunan yang ber IMB yang diterbitkan PTSP Kecamatan Sawah Besar yang berkomitmen ikut aturan dan sesuai prosedur, namun ternyata tidak sesuai fakta yang terjadi, seperti proyek bangunan Rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai plus setengah lantai dan sudah terpampang benner" Banguan ini di Segel" berada di Jalan Kartini IV dalam, No. 12C, Rt.003/004, Kelurahan Kartini, Kecaamatan Sawah Besar, jakrta Pusat.

Dengan NO/TGL IMB : 7/C.37.EC/31.71..02.1003.01.008.R3/3/-1.785.51/e/2021.

Banguan rumah tinggal tersebut ditengarai menyalahi peruntukan dan melanggar izin baik ketinggian dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan yang pasti bangunan rumah tinggal dengan Zonasi C tepat di HOEK. 

Dan yang lebih mencengangkan di samping kiri bangunan rumah tinggal tersebut terdapat Fasum/Fasos ( Jalan Gang) namun di dalam gambar dihilangkan sehingga terbitlah IMB rumah tinggal tersebut.




Ditempat terpisah di dapati proyek bangunan Rumah Tinggal dengan Ketinggian 4 lantai dan terpampang jelas banner bertuliskan "Bangunan Ini di Segel", tepatnya di Jalan A Gang A III 4/Rt. 03/07, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar. No. IMB : 179./C.37ED/31.71.02.1003.01.007.R.3/1/1-.785.51/e.r/2022.


Bukan hanya Undang-Undang No.26/2007 Tentang Penataan Ruang yang di tabrak, namun dalam hal ini ada pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut, yang dikangkangi Oknum Petugas PTSP Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.


Hal ini diperkuat oleh Ir. Dian Irawati, M.T. Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman, “Untuk GSB pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 - 5 m”. 


Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ini bisa terjadi?

Kenapa Dinas Penanaman Modal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana sudah jelas di atur oleh Undang-undang sebagai payung Hukumnya?


Dalam hal ini sangatlah jelas, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui OSS, termasuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Perda terkait sebagaimana dimaksud dalam PP (Peraturan Pemerintah) NO. 6 Tahun 2021yang merupakan salah satu turunan dai Undang-undang Cipta Kerja, diketahui terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya.



(Romli/Tantowi)

×
Berita Terbaru Update