Jakarta Media Kriminalitas- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih dalam perhitungan dari teman-teman penyidik, sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Rabu 16 November 2022.
Ketut menyebutkan dugaan nilai kerugian tidak menutup kemungkinan bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang terangnya. Dalam penghitungan itu, penyidik juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).“Tapi nilai kerugian bisa saja berkembang,dan bisa juga bertambah dan bisa juga berkurang, karena saai ini belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” jelasnya.
Menkominfo Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan
Selanjutnya Ketut juga menyebutkan,bahwa dalam penyidikan atas kasus ini terus berjalan,seperti pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh penyidik Jampidsus.Akan tetapi pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Jadi “Belum sampai ke sana,kita tunggu saja nanti semuanya,” ujar Ketut.
Sementara itu penyidik masih memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
Sebelumnya pada Selasa 15 November, tiga orang saksi telah diperiksa. Mereka diantaranya adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Develompment Universitas Indonesia berinisial IKS.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan guna melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” terang Ketut.
Pada rabu 3 November, Penyidik Gedung Bundar telah memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan.
Sementara itu ditempat yang sama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Berdasarkan dari “Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami,” jelas Kuntadi.
Lebih lanjut Kuntadi menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan NTT.
Sedangkan ntuk wilayahnya, meliputi wilayah Indonesia terluar, tertinggal, pokoknya ter terpencil. Di Papua ada, Sulawesi, Kalimantan ada, di Sumatra, di NTT ada. Kemudian BTS itu ada sekian ribu titik,” kata Kuntadi.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung di tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.(Red)