Serang Media Kriminalitas- Lembaga Front Pemantau Kriminalitas secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa Pasirwaru pada Kejaksaan Negeri Serang, Jumat 28 Juni 2024. Laporan yang masuk ke PTSP (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Kejaksaan Negeri Serang bernomor : 0449/LSM/DPP-FPK/0-IV/2024. “Terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun 2024 Di Kampung Ciherang, Sumber Dana Desa T.A 2024 Sebesar. Rp.88.239.000,00.Yang diduga adanya perbuatan Melawan Hukum,”Berupa penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan.Yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Dan RAB. Bahkan Kepala Desa Pasirwaru diduga telah mengabaikan Juklak/Juknis tentang Pengelolaan Dana Desa, Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga realisasi penyerapan anggaran kegiatan tersebut di duga merugikan Keuangan Negara
Asep Setiaji selaku Ketua Divisi Pengkajian & Pelaporan pada Lembaga DPP-FPK, saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serang, mengenakan atribut lengkap,dan diterima langsung oleh Intan yang mewakili dari Kasie Intel.
Dalam pertemuan itu, Asep yang di dampingi oleh media Warta Reformasi, menjelaskan secara rinci, perihal adanya dugaan tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pasirwaru.terkait pembangunan Jalan Rabat Beton yang pekerjaan nya diduga tidak sesuai dengan Speck.”Bahkan Asep juga menjelaskan kepada Intan selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Serang, Perihal tentang penggunaan anggaran untuk Ketahanan Pangan sebesar 20,37% dari anggaran Dana Desa, yang dinilai tidak tepat sasaran,bahkan tidak tepat guna dan berdaya guna,Seperti pengadaan Bibit Cabai,Kambing dll, bahkan Anggaran untuk Ketahanan Pangan di pakai untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani yang menggunakan Paving Block.
Untuk itu Asep Setiaji, meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah guna melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan terhadap Kepala Desa Pasirwaru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. yang dengan berani dan sadar, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Speck dan RAB. Terlebih lagi anggaran swakelola yang seharusnya di rencanakan di kerjakan dan diawasi sendiri. Bukan malah sebaliknya dengan memakai jasa pihak ketiga. Meskipun anggaranya terbilang kecil, akan tetapi menurut Asep segala sesuatu, biasanya berawal dari hal yang kecil. Lalu lama kelamaan akan tumbuh menjadi lebih besar’ dengan nada yang serius. Karena menurut Asep’ Jika dari hal yang kecil saja kita sudah dapat mencegahnya,maka akan dipastikan tidak akan dapat menjadi tumbuh dan menjadi besar, apalagi berkembang.
Lebih lanjut Asep Setiaji Mengatakan bahwa tujuan dari disalurkannya dana desa adalah merupakan bentuk Komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, diharafkan desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa nya untuk menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.sesuai yang telah diamanatkan Dalam UU Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Ditempat yang sama Intan yang mewakili dari Kasie Intel Kejari serang, mengatakan bahwa dirinya akan segera mempelajari dan berkoordinasi terlebih dahulu, terkait dengan surat laporan dari Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas,perihal adanya dugaan tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Jalan Rabat Beton.Jika memang ada unsure kerugian Keuangan Negara, maka kami akan segera melakukan pemanggilan terhadaf Kepala Desa beserta pihak yang terkait pada kegiatan tersebut. Namun jika setelah kami pelajari tidak ada unsure Kerugian Negaranya, setidaknya kami akan rekomendasikan kepada Inspektorat,sekedar hanya untuk dilakukan Pembinaan saja ‘demikian ucap Intan.
Masih menurut Intan perihal masalah anggaran Ketahanan Pangan untuk di wilayah Desa Kecamatan Mancak dan Desa di Gunung Sari.‘Jika memang penggunaan nya tidak sesuai dengan Pedoman apalagi sampai mengarah kepada tindak pidana korupsi,kami akan soroti guna penyelidikan.tapi setidaknya Lembaga DPP-FPK harus membuat laporan terlebih dahulu yah ujar Intan mengatakan kepada Media Kriminalitas .
Perlu diketahui juga bahwa Kejaksaan Agung RI berkomitmen terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengatakan Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan dana desa (DD).“Bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa Tahun 2024, pada pokoknya Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan desa.
Sementara itu ditempat berbeda Media kriminalitas mencoba untuk menemui Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E., M.Ak. guna mengkonfirmasi terkait Pembangunan Jalan Rabat Beton Di Kampung Ciherang yang dalam pelaksanaan nya di duga tidak sesuai dengan Speck.”Namun sayangnya Bupati Serang sedang tidak berada di tempat.Menurut salah seorang Stafnya Ibu sedang ada kunjungan tanpa menjelaskan secara rinci(Red)
Tag Terpopuler
Lembaga DPP-FPK Laporkan Desa Pasirwaru Kec.Mancak Ke Kejaksaan Negeri Serang
frontpemantaukriminalitas
Friday 28 June 2024 | June 28, 2024 WIB |
0 Views
Last Updated
2024-06-29T02:03:18Z