-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lembaga DPP-FPK Soroti Dugaan Pungli PTSL Di Desa Ciomas Kab.Serang

Sunday, 15 December 2024 | December 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-15T12:57:01Z

Serang Media Kriminalitas- Ketua Divisi Pengkajian dan Pelaporan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Asep Setiaji, mengutuk keras adanya dugaan pungli, pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tahun 2024 di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Berdasarkan laporan dari warga setempat, pada pelaksanaan Program PTSL 2024 para perangkat desa dan panitia PTSL Desa Ciomas diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan, Adapun tarif pungutan liar yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta, Jelas Asep Setiaji, Jum'at (12/12),

Apapun bentuknya dugaan itu tidak bisa di benarkan.Karena pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. "Tegasnya 

Untuk itu "Asep Setiaji, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), Satgas Saber Pungli Polda Banten,agar segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan memanggil dan memeriksa para oknum-oknum perangkat desa dan panitia PTSL Desa Ciomas. Kami dari pihak Lembaga dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat Laporan pengaduan ( Lapdu ) ke Aparat Penegak Hukum ( APH ), terangnya 

Sementara itu, Nani PJ.Kepala Desa Ciomas, saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp nya hanya menjawab.., wa, Alaikum salam.(Red)


×
Berita Terbaru Update