Berdasarkan laporan dari warga setempat, pada pelaksanaan Program PTSL 2024 para perangkat desa dan panitia PTSL Desa Ciomas diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan, Adapun tarif pungutan liar yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta, Jelas Asep Setiaji, Jum'at (12/12),
Apapun bentuknya dugaan itu tidak bisa di benarkan.Karena pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. "Tegasnya
Untuk itu "Asep Setiaji, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), Satgas Saber Pungli Polda Banten,agar segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan memanggil dan memeriksa para oknum-oknum perangkat desa dan panitia PTSL Desa Ciomas. Kami dari pihak Lembaga dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat Laporan pengaduan ( Lapdu ) ke Aparat Penegak Hukum ( APH ), terangnya
Sementara itu, Nani PJ.Kepala Desa Ciomas, saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp nya hanya menjawab.., wa, Alaikum salam.(Red)