Serang, Media Kriminalitas- Beroperasinya Tempat Hiburan Malam warung remang remang yang berlokasi di Pantai Paku, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, kabupaten serang Banten, selain menjual Miras ( Minuman Keras ), menyediakan pula gadis gadis muda sebagai Pemandu Lagu / Karaoke, kondisi ini membuat resah kami para Ibu Rumah Tangga (IRT), selaku warga masyarakat Pantai Paku," ungkap, Khodijah bukan nama sebenarnya, Jum'at, 7/2/2025.
Khodijah, membeberkan bahwa, aktivitas warung remang remang itu, setiap malam, sangat menggangu warga sekitar. Kekhawatiran warga tentulah sangat beralasan, sebab tak hanya bapak bapak saja yang sering terlihat masuk ke lokasi itu. ”Saya takut anak kami terjerumus di situ, ujarnya
Ia ( red ) berharap kepada pihak Pemerintah kabupaten Serang dan Kecamatan Anyar dan Satpol-PP segera menertibkan bila perlu menutup warung remang remang tersebut yang bisa memicu rawannya tindak kriminalitas, Tukasnya.
Merespon keresahan warga masyarakat desa Anyer berkaitan dengan aktifitas tempat hiburan malam/ warung remang remang di pantai paku, Camat Anyar,' H.Imron Ruhyadi, S.STP, M,Si, selaku Pihak Pemerintah Kecamatan Anyer, gerak Cepat menerbitkan Surat Himbauan ke 1 yang ditujukan kepada para pemilik warung, dengan Nomor 900/34/trantib/I/2025, tertanggal, 7/1/2025, Himbauan tersebut berisi
Agar warung warung di pantai Ketapang / paku tidak menjual minuman beralkohol ( minuman Keras ) dan tidak menyediakan tempat hiburan dengan fasilitas Karaoke sesuai pasal 34 dan pasal 35 peraturan pemerintah kabupaten serang Nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat (PEKAT) (Rez)