-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warung Remang Remang Di Pantai Paku Anyar Resahkan Warga

Saturday, 8 February 2025 | February 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-08T12:17:18Z

Serang, Media Kriminalitas- Beroperasinya Tempat Hiburan Malam warung remang remang yang berlokasi di Pantai Paku, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, kabupaten serang Banten, selain menjual Miras ( Minuman Keras ), menyediakan pula gadis gadis muda sebagai Pemandu Lagu / Karaoke, kondisi ini membuat resah kami para Ibu Rumah Tangga (IRT), selaku warga masyarakat Pantai Paku," ungkap, Khodijah bukan nama sebenarnya, Jum'at, 7/2/2025.

Khodijah, membeberkan bahwa, aktivitas warung remang remang itu, setiap malam, sangat menggangu warga sekitar. Kekhawatiran warga tentulah sangat beralasan, sebab tak hanya bapak bapak saja yang sering terlihat masuk ke lokasi itu. ”Saya takut anak kami terjerumus di situ, ujarnya

Ia ( red ) berharap kepada pihak Pemerintah kabupaten Serang dan Kecamatan Anyar dan Satpol-PP segera menertibkan bila perlu menutup warung remang remang tersebut yang bisa memicu rawannya tindak kriminalitas, Tukasnya.

Merespon keresahan warga masyarakat desa Anyer berkaitan dengan aktifitas tempat hiburan malam/ warung remang remang di pantai paku, Camat Anyar,' H.Imron Ruhyadi, S.STP, M,Si, selaku Pihak Pemerintah Kecamatan Anyer, gerak Cepat menerbitkan Surat Himbauan ke 1 yang ditujukan kepada para pemilik warung, dengan  Nomor 900/34/trantib/I/2025, tertanggal, 7/1/2025, Himbauan tersebut berisi

Agar warung warung di pantai Ketapang / paku tidak menjual minuman beralkohol ( minuman Keras ) dan tidak menyediakan tempat hiburan dengan fasilitas Karaoke sesuai pasal 34 dan pasal 35 peraturan pemerintah kabupaten serang Nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat (PEKAT) (Rez)

×
Berita Terbaru Update