Serang Media Kriminalitas- Semangat Kejaksaan Tinggi Banten sepertinya belum maksimal dalam merespon permintaan dari masyarakat melalui media massa. Disaat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadaf Kejaksaan Agung, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, “Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. OLeh karena itu di harapkan Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat segera melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan mark-up harga pada Pengadaan Led Vidiotron Outdoor All In One Display 6.0 Signage 267 Inch anggaran sebesar Rp. 2,770,000,000.
Saat ini lembaga DPP- Front Pemantau Kriminalitas terus kembali menyoroti Program kegiatan pembuatan SIMRS tahun anggaran 2024 yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, untuk beberapa rumah sakit, dengan nilai anggaranya yang cukup fantastic. Bahkan dinilai diluar batas harga kewajaran. “Namun sayangnya hingga saat ini belum juga adanya tindakan penyelidikan dari Kejati Banten pada pengadaan SIMRS untuk tiga rumah sakit yang baru berdiri di banten, dengan total anggaran sebesar Rp.26.999.900.000.
Adapun nama rumah sakit tersebut antara lain;
1. Rumah Sakit Malimping dengan Tipe.C anggaran untuk pembuatan SIMRS mencapai Rp.7,999,900,000 Milyar, melalui penyedia PT.Karya Prima Putera Perkasa,
2. SIMRS Rumah Sakit Cilograng Tipe.C Rp.9,500,000,000 Milyar, melalui penyedia PT. Inova Medika Solusindo ,
3. SIMRS Rumah Sakit Labuan Tipe.C Rp.9.500,000,000 Milyar, melalui penyedia PT. Inova Medika Solusindo. Total anggran mencapai Rp.26.999.900.000,- ( Dua Puluh Enam Milyar, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah )
Direktur Eksekutif DPP-FPK yang akrab disapa Deny Debus kepada awak media. Mengatakan, bahwa nilai anggaran untuk pembuatan SIMRS Rumah Sakit di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024, “Sungguh luar biasa dan sangat terlihat adanya dugaan Mark-Up Harga pada pembuatan SIMRS tersebut.
Oleh karena itu Deny sangat berharaf, Kejaksaan Tinggi Banten mau melakukan peran intelejen yustisial, terkait adanya dugaan mark-up harga dari beberapa kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, untuk segera melakukan upaya penyelidikan, guna memastikan ada tidaknya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Selain itu juga diharafkan dengan adanya tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi banten. Semoga hal ini juga akan bisa menepis isu-isu yang tengah beredar dan berkembang di tengah masyarakat, bahwa adanya dugaan oknum jaksa yang selalu membekingi dan melindungi kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bermasalah dalam tindakan korupsi.
Hal itu tentunya bisa mematikan harapan- harapan masyarakat banten kepada kejaksaan tinggi dalam penegakan pemberantasan korupsi, apalagi sampai saat ini belum juga ada tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi banten terhadaf adanya berita-berita dugaan korupsi pada kegiatan-kegiatan tersebut diatas. (Dinkes Banten)
Meski demikian guna mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di banten, dengan tanpa adanya pandang pilih dan berkeadilan, oleh karena nya, masyarakat banten memohon dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, “Pak Siswanto untuk dapat mengambil tindakan hukum, baik secara preventif maupun represif, khususnya pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Apalagi kita ketahui Pak Siswanto yang kini menjabat sebagai Kajati Banten adalah mantan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentunya paham betul dengan adanya dugaan mark-up harga pada pembuatan SIMRS di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Diketahui untuk biaya pembuatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), untuk rumah sakit Tipe A harganya memang sangat bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, bahkan pembuatan SIMRS bisa juga dibuat secara gratis seperti melalui aplikasi Khanza, biaya dapat ditentukan oleh penyedia aplikasi untuk kebutuhan fitur, serta kompleksitas sistem yang dibutuhkan oleh rumah sakit.
Ada beberapa perusahaan yang memiliki tarif yang berbeda. Beberapa penyedia menawarkan harga yang lebih terjangkau, sementara untuk fitur dan layanan yang lebih lengkap harganya bisa lebih mahal, seperti yang dikutif dari laman SIMRS Cendana. https://simrscendana.id/harga-aplikasi-simrs-2/, memiliki tarif diantaranya ;
1. Rumah Sakit Kecil Rp.300.000.000 s/d Rp.600.000.000
2. Rumah Sakit menengah Rp.650.000.000 s/d Rp.850.000.000
3. Rumah Sakit Besar Rp.1.000.000.000 s/d Rp.3.000.000.000
Jadi ‘jika anggaran untuk pembuatan SIMRS rumah sakit dengan tipe.C mencapai Rp.9,5.000.000.000 milyar yang dilaksanakan oleh Dinas kesehatan Provinsi Banten itu sungguh diluar batas harga kewajaran. Deny juga menduga sudah ada Mens Rea saat menetapkan pagu anggaran agar dapat mengakali duit negara dengan me mark-up harga pada program pembuatan SIMRS untuk ketiga rumah sakit yang ada di provinsi banten.
Meski begitu Deny sangat berharaf agar Gubernur Banten cepat tanggap ketika ada informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran. “Jangan sampai tidak respek atau tidak cepat tanggap, sehingga masyarakat memilih untuk melakukan gerakan jalanan yang menjadikan kondisi di banten tidak kondusif. Deny juga meminta kepada Gubernur Banten Andra Soni agar segera mengganti posisi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (Red)