Banten Media Kriminalitas- Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC) Hanafi Habib, meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki pada pelaksanaan Program Pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang tersebar di delapan wilayah kabupaten dan kota yang ada di provinsi banten, pada tahun anggaran 2024, yang di duga adanya mark-up harga dalam menetapkan harga satuan untuk paving block yang terpasang. Karena harga yang ditetapkan oleh dinas perkim dinilai diluar batas harga kewajaran, dan diluar akal sehat untuk harga per meter persegi nya. Sehingga dalam program kegiatan tersebut diduga total kerugian negara hingga mencapai kurang lebih Rp.70,000,000,000 Milyar, dari total anggaran Rp.435.000,000,000 Milyar. yang terdiri dari anggaran Peningkatan Jalan Lingkungan dan PembangunanDrainase.
Hanafi Habib ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa pekerjaan peningkatan jalan yang menggunakan paving block di Perkim Prov Banten, “Jelas adanya dugaan korupsi, hal itu terjadi di karenakan diduga adanya titipan harga dari oknum-oknum tertentu demi meraih keuntungan pribadi maupun golongan. Sehingga harga satuan pekerjaan paving block terpasang harganya menjadi tidak wajar. Untuk itu Hanafi meminta Kejaksaan Agung C/q Jampidsus untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten.
Selanjutnya Hanafi juga meminta kepada Gubernur Banten Andra Soni untuk segera mencopot dan mengganti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang di duga banyak melakukan penyimpangan dalam mengelola anggaran pada kegiatan programnya.(Red)