-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN SANGAT KETAKUTAN KETIKA DI KONFIRMASI TERKAIT DUGAAN KORUPSI SIMRS

Sunday, 7 September 2025 | September 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-08T01:10:09Z

Banten Media Kriminalitas- Aroma dugaan korupsi pada program kegiatan untuk pembuatan SIMRS tahun anggaran 2024 yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk beberapa rumah sakit semakin menguat. Karena Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sangat ketakutan bahkan memilih bungkam ketika di konfirmasi oleh media kriminalitas Via WhatsApp. Hal ini membuktikan bahwa adanya dugaan korupsi pada Pengadaan SIMRS untuk di tiga rumah sakit pada tahun anggaran 2024 semakin jelas.

Oleh karenanya untuk ke empat kalinya Deny Debus Direktur Eksekutif DPP-Front Pemantau Kriminalitas meminta kepada KejaksaanTinggi Banten untuk segera menyelidiki terkait adanya dugaan korupsi pada pengadaan SIMRS tersebut. 

Diketahui bahwa Pengadaan SIM RS Pada 3 Rumah Sakit di Banten mencapai anggaran sebesar  Rp 26.999.900.000. Yang terdiri dari: 

1. Rumah Sakit Malimping dengan Tipe.C  anggaran untuk pembuatan SIMRS mencapai Rp.7,999,900,000 Milyar, melalui penyedia PT.Karya Prima Putera Perkasa, 

2. SIMRS Rumah Sakit Cilograng Tipe.C  Rp.9,500,000,000 Milyar, melalui penyedia PT. Inova Medika Solusindo.

3. SIMRS Rumah Sakit Labuan Tipe.C Rp.9.500,000,000 Milyar, melalui penyedia PT. Inova Medika Solusindo. Total anggran mencapai Rp.26.999.900.000,- ( Dua Puluh Enam Milyar, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah ).

Ada beberapa paktor penyebab terjadinya korupsi dalam proses pengadaan sistem informasi rumah sakit. Namun secara umum korupsi dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan (SIMRS) dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:  Lemahnya kerangka hukum dan kelembagaan dan juga lemahnya kapasitas pengelola pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan dan penegakan hukum.Padahal diketahui sudah ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada Pengadaan SIMRS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi seperti:

1. Kasus RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan:

Dua orang, F (Direktur BLUD RSUD periode 2015-2019) dan RY (Direktur PT. Klik Data Indonesia), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

2. Kasus BP Batam:

RM, seorang pejabat pembuat komitmen pada pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam

Lebih lanjut Deny Debus mengatakan akan terus mendorong Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi pada program kegiatan pembuatan SIMRS tahun anggaran 2024 yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk rumah sakit, yang di nilai anggaranya cukup fantastic, bahkan dinilai diluar batas harga kewajaran.(Red)


×
Berita Terbaru Update