Banten Media Kriminalitas- DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas secara resmi melaporkan paket kegiatan pelebaran ruas Jalan Taktakan-Gunungsari-Mancak-Anyer, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten,pada tahun anggaran 2024 Sumber Dana APBD dengan nilai anggaran Rp. 38,842,622,850,00 ( Tiga Puluh Delapan Milyar, Delapan Ratus Empat puluh Dua Juta, Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah ).
Laporan yang dilayangan oleh Divisi Pengkajian Dan Pelaporan (DPP-FPK), senin 29 September 2025 pada Kejaksaan Tinggi Banten bernomor : 0461 / LSM / DPP- FPK / 0-IX / 2025 di tembuskan langsung kepada Kepala Kejaksaan Agung. RI. ‘Prof .Dr. H. Sanitiar Burhanudin,SH.,M.M. Terkait adanya dugaan Mark-Up harga dalam menetapkan pagu anggaran, serta adanya anggaran harga ongkos kirim untuk Perkerasan Beton Semen (Fs 4,5MPa) Rp. 530,000,000.00 yang di duga Fiktif.
Asep Setiaji selaku Ketua Divisi Pengkajian Dan Pelaporan (DPP-FPK), mengatakan bahwa paket pekerjaan pelebaran Ruas Jalan Taktakan-Gunungsari-Mancak-Anyer yang dikerjakan oleh PT. Karya Tunas Mandiri Persada, beralamat di Ruko Serpong Park Blok BV SA No.6, Kel. Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Indonesia. Selain adanya dugaan Mark-Up harga dalam menetapkan pagu anggaran, disamping itu pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta melenceng dari Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga tentunya akan merugikan Keuangan Negara.
Untuk itu Asep Setiaji meminta,” kiranya dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat segera menyikapi dan menindak lanjuti laporan yang kami kirimkan dari hasil temuan dan investigasi kami. Sebagai masyarakat yang peduli dan menginginkan adanya GOOD Government di setiap instansi khususnya Pemerintah di Provinsi Banten.
Ketika mengacu Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Pasal 8 dan 9 Juncto Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Negara. Kami tim Lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas yang ada di Provinsi Banten, beserta element masyarakat “khususnya di wilayah Provinsi Banten.”Meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (PUPR) ,selaku Kuasa Pengguna Anggaran, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),agar selalu dapat mentaati peraturan dan selalu berpedoman sesuai dengan peraturan perundang – undangan,’khususnya yang telah di tetapkan oleh kejaksaan agung tentang UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang /jasa pemerintah.(Red)