Serang Media Ktiminalitas- Direktur Eksekutif Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip menyoroti Pemerintahan Provinsi Banten setelah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencatat lonjakan fantastis pada pos belanja jasa tenaga ahli. Tidak tanggung-tanggung dana yang digelontorkan untuk pos ini total mencapai angka Rp.55,47 miliar. Alokasi anggaran yang membengkak ini memicu pertanyaan besar dari berbagai kalangan, karena terjadi di tengah kondisi plafon APBD yang mengalami penurunan drastis serta seretnya realisasi pendapatan daerah.
Deny Debus menilai, bahwa langkah Pemprov Banten sangat ironis dan berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran (budget wasted). Padahal sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten sudah memiliki aparatur sipil negara (ASN) yang mumpuni, ‘baik di bidang perencanaan,pengawasan, dan penyusunan kebijakan. Yang seharusnya dapat memaksimalkan peran ASN. “Bukan malah sebaliknya dinas terkait justru terkesan malas dan lepas tangan dengan menyerahkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada pihak ketiga atau tenaga ahli dengan biaya yang cukup fantastis.
Diketahui ada fakta lonjakan anggaran jasa tenaga ahli yang melonjak dari sekitar Rp.38 miliar pada tahun sebelumnya, menjadi Rp.55,47 miliar. Sehingga efisiensi anggaran patut untuk dipertanyakan, karena dana puluhan miliar ini dikhawatirkan menggerus anggaran sektor publik yang lebih mendesak bagi masyarakat luas.
Sangat miris sekali anggaran tenaga ahli justru melonjak di saat kondisi plafon APBD Banten sedang seret atau mengalami penurunan drastis. Tapi malah mengutamakan pos belanja konsumtif (tenaga ahli) di atas belanja urusan wajib untuk pelayanan dasar masyarakat (seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur) hal ini melanggar asas kepatutan dan efisiensi anggaran dalam UU Pemda.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewajiban Pengelolaan Keuangan yang Efektif, Efisien, dan Prioritas Sektor Publik. Adapun pasal yang disorot pada Pasal 281 dan Pasal 282 yang mengatur tata kelola keuangan daerah wajib diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Dikhawatirkan alokasi anggaran belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp.55,47 miliar oleh Pemerintah Provinsi Banten sangat berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum krusial di Indonesia, mulai dari tata kelola aparatur negara, mekanisme pengadaan barang/jasa, hingga asas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu keluhan dan kebingungan bukan hanya datang dari kalangan masyarakat saja, bahkan datang dari internal birokrasi itu sendiri. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, saat dikonfirmasi, mengaku kaget dengan besaran nilai tersebut. Ia bahkan menyatakan akan melakukan verifikasi dan evaluasi mendalam terkait urgensi alokasi dana tersebut.
Untuk itu Deny Debus mendesak DPRD Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi total. Dalam penggunaan uang rakyat yang mencapai puluhan miliar ini, yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten.(Red)
Deny Debus menilai, bahwa langkah Pemprov Banten sangat ironis dan berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran (budget wasted). Padahal sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten sudah memiliki aparatur sipil negara (ASN) yang mumpuni, ‘baik di bidang perencanaan,pengawasan, dan penyusunan kebijakan. Yang seharusnya dapat memaksimalkan peran ASN. “Bukan malah sebaliknya dinas terkait justru terkesan malas dan lepas tangan dengan menyerahkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada pihak ketiga atau tenaga ahli dengan biaya yang cukup fantastis.
Diketahui ada fakta lonjakan anggaran jasa tenaga ahli yang melonjak dari sekitar Rp.38 miliar pada tahun sebelumnya, menjadi Rp.55,47 miliar. Sehingga efisiensi anggaran patut untuk dipertanyakan, karena dana puluhan miliar ini dikhawatirkan menggerus anggaran sektor publik yang lebih mendesak bagi masyarakat luas.
Sangat miris sekali anggaran tenaga ahli justru melonjak di saat kondisi plafon APBD Banten sedang seret atau mengalami penurunan drastis. Tapi malah mengutamakan pos belanja konsumtif (tenaga ahli) di atas belanja urusan wajib untuk pelayanan dasar masyarakat (seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur) hal ini melanggar asas kepatutan dan efisiensi anggaran dalam UU Pemda.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewajiban Pengelolaan Keuangan yang Efektif, Efisien, dan Prioritas Sektor Publik. Adapun pasal yang disorot pada Pasal 281 dan Pasal 282 yang mengatur tata kelola keuangan daerah wajib diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Dikhawatirkan alokasi anggaran belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp.55,47 miliar oleh Pemerintah Provinsi Banten sangat berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum krusial di Indonesia, mulai dari tata kelola aparatur negara, mekanisme pengadaan barang/jasa, hingga asas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu keluhan dan kebingungan bukan hanya datang dari kalangan masyarakat saja, bahkan datang dari internal birokrasi itu sendiri. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, saat dikonfirmasi, mengaku kaget dengan besaran nilai tersebut. Ia bahkan menyatakan akan melakukan verifikasi dan evaluasi mendalam terkait urgensi alokasi dana tersebut.
Untuk itu Deny Debus mendesak DPRD Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi total. Dalam penggunaan uang rakyat yang mencapai puluhan miliar ini, yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten.(Red)
