Serang Media Kriminalitas - Puluhan paket kegiatan swakelola dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Banten mendadak menjadi sorotan dari Direktur Eksekutif Lembaga DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip. “Pasalnya, anggaran puluhan paket pekerjaan dengan metode swakelola di Dinas Pertanian Provinsi Banten tidak ditampilkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). atau hilang, bahkan diduga sengaja disembunyikan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Padahal transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan sistem ini wajib diakses masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan pemantauan di laman resmi SiRUP LKPP, kolom pencarian untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola milik Dinas Pertanian Provinsi Banten menunjukkan data kosong atau tidak terpublikasi. Seharusnya batas akhir pengumuman RUP telah diwacanakan dari sejak awal tahun anggaran, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memantau penggunaan uang Negara
Direktur Eksekutif Lembaga DPP-FPK yang biasa disapa Deny Debus menyayangkan adanya kelalaian tersebut. Menurutnya dengan disembunyikan atau hilangnya data anggaran swakelola sangat rentan memicu praktik penyimpangan dan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi bukan rahasia umum lagi bahwa “Praktik swakelola atau pengerjaan proyek oleh instansi pemerintah sendiri sering kali menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tidak diawasi dengan ketat. Ketika daftar paket, pagu anggaran, dan spesifikasi teknis disembunyikan, proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai menjadi tertutup.
Padahal, "Transparansi itu wajib. ‘Jadi jika anggaran swakelola pada Dinas Pertanian Provinsi Banten tidak nongol di SiRUP LKPP, ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Ada apa dengan pengelolaan anggaran ini? "tegas Deny Debus saat dimintai keterangan di kediamannya.’Ini jelas pelanggaran. Karena kita ketahui SiRUP LKPP adalah instrumen utama dalam pencegahan korupsi. Jika paket swakelola tidak ditayangkan, potensi penggelembungan dana (mark-up) atau penyimpangan kegiatan fiktif sangat besar karena publik tidak bisa ikut mengawasi.
Untuk itu Deny Debus meminta Plt.Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk memberikan teguran secara keras, maupun langkah tegas kepada seluruh jajarannya agar patuh terhadap asas transparansi dalam penggunaan uang negara. "Hal tersebut guna mentolerir jika memang adanya kelalaian administratif yang berpotensi memicu kecurigaan publik. Apalagi setelah ditemukan adanya anggaran swakelola yang tidak ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena SiRUP LKPP adalah instrumen wajib untuk keterbukaan informasi.
Meski demikian, Deny Debus juga mengingatkan bahwa alasan teknis tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi informasi publik. “Badan publik tetap berkewajiban memastikan data pengadaan swakelola diumumkan secara terbuka, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski begitu Deny Debus juga menilai dalam hal ini sudah ada pelanggaran regulasi dengan tindakan menyembunyikan atau menunda input data rincian alokasi dana swakelola, dan jelas sudah bertentangan dengan kewajiban penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP).Sehingga Kelalaian ini memicu serta menutup transparansi anggaran dan berisiko menghambat penilaian reformasi birokrasi daerah.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Provinsi Banten untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Provinsi Banten. Transparansi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik untuk mengetahui ke mana dana rakyat mengalir.(Red)
Berdasarkan pemantauan di laman resmi SiRUP LKPP, kolom pencarian untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola milik Dinas Pertanian Provinsi Banten menunjukkan data kosong atau tidak terpublikasi. Seharusnya batas akhir pengumuman RUP telah diwacanakan dari sejak awal tahun anggaran, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memantau penggunaan uang Negara
Direktur Eksekutif Lembaga DPP-FPK yang biasa disapa Deny Debus menyayangkan adanya kelalaian tersebut. Menurutnya dengan disembunyikan atau hilangnya data anggaran swakelola sangat rentan memicu praktik penyimpangan dan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi bukan rahasia umum lagi bahwa “Praktik swakelola atau pengerjaan proyek oleh instansi pemerintah sendiri sering kali menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tidak diawasi dengan ketat. Ketika daftar paket, pagu anggaran, dan spesifikasi teknis disembunyikan, proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai menjadi tertutup.
Padahal, "Transparansi itu wajib. ‘Jadi jika anggaran swakelola pada Dinas Pertanian Provinsi Banten tidak nongol di SiRUP LKPP, ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Ada apa dengan pengelolaan anggaran ini? "tegas Deny Debus saat dimintai keterangan di kediamannya.’Ini jelas pelanggaran. Karena kita ketahui SiRUP LKPP adalah instrumen utama dalam pencegahan korupsi. Jika paket swakelola tidak ditayangkan, potensi penggelembungan dana (mark-up) atau penyimpangan kegiatan fiktif sangat besar karena publik tidak bisa ikut mengawasi.
Untuk itu Deny Debus meminta Plt.Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk memberikan teguran secara keras, maupun langkah tegas kepada seluruh jajarannya agar patuh terhadap asas transparansi dalam penggunaan uang negara. "Hal tersebut guna mentolerir jika memang adanya kelalaian administratif yang berpotensi memicu kecurigaan publik. Apalagi setelah ditemukan adanya anggaran swakelola yang tidak ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena SiRUP LKPP adalah instrumen wajib untuk keterbukaan informasi.
Meski demikian, Deny Debus juga mengingatkan bahwa alasan teknis tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi informasi publik. “Badan publik tetap berkewajiban memastikan data pengadaan swakelola diumumkan secara terbuka, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski begitu Deny Debus juga menilai dalam hal ini sudah ada pelanggaran regulasi dengan tindakan menyembunyikan atau menunda input data rincian alokasi dana swakelola, dan jelas sudah bertentangan dengan kewajiban penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP).Sehingga Kelalaian ini memicu serta menutup transparansi anggaran dan berisiko menghambat penilaian reformasi birokrasi daerah.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Provinsi Banten untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Provinsi Banten. Transparansi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik untuk mengetahui ke mana dana rakyat mengalir.(Red)
