-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Banten Bukan Gedung Pertemuan, “Hentikan Seremoni” Fokus Tuntaskan Korupsi!

Monday, 27 July 2026 | July 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T01:54:11Z

Banten Media Kriminalitas- Lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dibawah kepemimpinan Kajati yang baru di lantik Herry Hermanus Horo.SH yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur V di bawah struktur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung RI, agar bisa menghentikan berbagai agenda seremonial yang tidak berdampak langsung pada penegakan hukum.

Saat ini publik ingin mengingatkan bahwa gedung Kejati Banten didirikan sebagai benteng pemberantasan kejahatan, bukan sekadar ruang pertemuan atau tempat silaturahmi antar-pejabat elite. Karena tidak semestinya gedung Kejati Banten kerap dipadati agenda,kunjungan, dan foto bersama yang berkedok silaturahmi. Untuk itu publik mengingatkan, bahwa marwah institusi penegak hukum bukan berada pada ramahnya jabat tangan, melainkan tajamnya penindakan perkara.

Direktur Eksekutif Lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip mengatakan jangan sampai marwah institusi penegak hukum di banten tercoreng hanya karena sibuk menerima tamu dan membangun citra koordinasi seremonial, Kendati begitu Kajati Banten yang baru menjabat dituntut untuk segera menyelesaikan berbagai tunggakan kasus korupsi di banten yang merugikan uang rakyat.

Karena,"Masyarakat Banten tidak butuh melihat foto-foto jabat tangan ramah pejabat di media sosial Kejati. Kami butuh melihat rompi tahanan dikenakan oleh para koruptor yang menggerogoti uang rakyat di APBD dan BUMD ujar Direktur Eksekutif  DPP-FPK yang akrab disapa Deny Debus, saat dimintai komentarnya di kediamanya.

Jadi jangan sampai energi kejati habis hanya untuk sekedar menerima kunjungan koordinasi, dan acara seremonial instansi saja, akan tetapi harus bisa lebih fokus pada penanganan perkara besar yang berpotensi bias. Selain itu juga kejati banten masih memikul beberapa beban dalam penuntasan kasus korupsi, seperti proyek sampah di DLHK Tangerang Selatan yang bernilai puluhan miliar rupiah. kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024

Lebih jauh Deny Debus mengingatkan agar jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dapat fokus mencurahkan energinya pada aspek penindakan pidana secara progresif. Kita ketahui bahwa Gedung Korps Adhyaksa didirikan sebagai pusat pengejaran para perampok uang rakyat, bukan untuk dialihfungsikan menjadi ruang seremonial atau sekadar tempat silaturahmi elite antar-lembaga.

Publik juga berharaf agar Kejati Banten saat ini tidak berpuas diri, akan tetapi perlu melakukan pengejaran terhadap aliran dana (follow the money), serta pemulihan aset negara yang dikorupsi, hingga penyelidikan potensi adanya keterlibatan aktor intelektual lain yang lebih tinggi, harus menjadi prioritas utama. Hal itu akan menunjukkan taring yang tajam dalam menyikat habis kejahatan struktural yang menyengsarakan masyarakat bawah. Jika itu dilakukan maka marwah penegakan hukum di Banten baru akan kembali bersinar, akan tetapi jika institusi kejaksaan lebih memilih menonjolkan citra ramah tamah di ruang pertemuan, ketimbang menunjukkan taring yang tajam dalam menyikat habis kejahatan struktural maka kepercayaan masyarakat dapat dipastikan akan runtuh.

Selanjutnya public juga meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk kedepan memantau produktivitas dalam penegakan hukum di Banten. Dan kami pun berharaf agar Kejati Banten mampu melakukan transparansi berkala mengenai progres penyidikan perkara, jangan sampai menampilkan ruang kerja institusi hukum yang menyerupai gedung pertemuan tertutup yang jauh dari jangkauan pengawasan masyarakat sipil.(Red)


 

×
Berita Terbaru Update