Serang Media Kriminalitas- Rencana Pemerintah Kota Serang untuk merenovasi total kawasan Alun-Alun Kota Serang dengan anggaran fantastis hingga puluhan miliar rupiah menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas.“Pasalnya pemenang tender diduga Maladministrasi atau tidak memenuhi persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ada didalam dokumen pemilihan (Dokpem)
Diketahui bahwa proses seleksi yang dipersyaratkan oleh pokja didalam tender pada proyek strategis penataan dan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang senilai Rp.48,5 miliar berdasarkan data yang terdapat didalam ketentuan Dokumen Pemilihan (Dokpem), pada lembaran data kualifikasi (LDK) peserta yang menjadi pemenang diduga tidak memenuhi persyaratan antara lain:
1). Surat Lembaran pengumuman tender di LPSE
2). Dokumen Spesifikasi Teknis penataan alun alun
3). Dokpem Penataan alun alun kota serang
Atas tiga dokumen dasar inilah kami dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas meminta kepada Walikota Budi Rustandi dan Kepala Dinas PUPR kota serang untuk bisa, dan segera menghentikan sementara pekerjaan revitalisasi alun alun kota serang yang sedang berjalan untuk mengevaluasi kembali pemenang tender penataan alun alun kota serang, Karena berdasarkan persyaratan lelang kualifikasi administrasi / legalitas yang diduga tidak sesuai,
Direktur Eksekutif DPP-Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip. Yang biasa disapa Deny Debus menilai bahwa pemaksaan pemenang tender yang secara teknis tidak memenuhi lembaran data kualifikasi (LDK) yang dipersyatkan oleh pokja harus di evaluasi kembali.(Batal Tender).
Deny Debus juga menambahkan, jika pekerjaan revitalisasi alun alun kota serang dipaksakan, dan terus berjalan, tentunya akan berisiko menurunkan mutu hasil akhir bangunan publik. Jika benar dokumen kualifikasi tidak diverifikasi secara ketat, potensi kegagalan konstruksi di kemudian hari akan merugikan keuangan daerah. selain itu panitia pengadaan diduga dengan sengaja meloloskan perusahaan yang secara teknis tidak memenuhi standar dokumen lembaran data kualifikasi (LDK).yang terdapat pada Dokmen.(Red)
Diketahui bahwa proses seleksi yang dipersyaratkan oleh pokja didalam tender pada proyek strategis penataan dan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang senilai Rp.48,5 miliar berdasarkan data yang terdapat didalam ketentuan Dokumen Pemilihan (Dokpem), pada lembaran data kualifikasi (LDK) peserta yang menjadi pemenang diduga tidak memenuhi persyaratan antara lain:
1). Surat Lembaran pengumuman tender di LPSE
2). Dokumen Spesifikasi Teknis penataan alun alun
3). Dokpem Penataan alun alun kota serang
Atas tiga dokumen dasar inilah kami dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas meminta kepada Walikota Budi Rustandi dan Kepala Dinas PUPR kota serang untuk bisa, dan segera menghentikan sementara pekerjaan revitalisasi alun alun kota serang yang sedang berjalan untuk mengevaluasi kembali pemenang tender penataan alun alun kota serang, Karena berdasarkan persyaratan lelang kualifikasi administrasi / legalitas yang diduga tidak sesuai,
Direktur Eksekutif DPP-Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny,S,Ip. Yang biasa disapa Deny Debus menilai bahwa pemaksaan pemenang tender yang secara teknis tidak memenuhi lembaran data kualifikasi (LDK) yang dipersyatkan oleh pokja harus di evaluasi kembali.(Batal Tender).
Deny Debus juga menambahkan, jika pekerjaan revitalisasi alun alun kota serang dipaksakan, dan terus berjalan, tentunya akan berisiko menurunkan mutu hasil akhir bangunan publik. Jika benar dokumen kualifikasi tidak diverifikasi secara ketat, potensi kegagalan konstruksi di kemudian hari akan merugikan keuangan daerah. selain itu panitia pengadaan diduga dengan sengaja meloloskan perusahaan yang secara teknis tidak memenuhi standar dokumen lembaran data kualifikasi (LDK).yang terdapat pada Dokmen.(Red)
