Serang Media Kriminalitas- Kehadiran investasi megah berkelas internasional di kawasan pesisir Banten kerap dielu-elukan sebagai angin segar pemulihan ekonomi. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan inklusif bagi masyarakat lokal, operasional Mövenpick Resort (wilayah penyangga Anyer-Carita) justru menuai gelombang protes keras. Manajemen hotel bergengsi ini disorot tajam karena diduga mengabaikan kesepakatan sosial serta cacat dalam kepatuhan administratif perizinan. Warga lokal dari Desa Umbul Tanjung secara tegas menagih janji kepada pihak manajemen hotel yang hingga kini mangkir dari komitmen untuk membuka kembali akses jalan umum menuju kawasan pantai bagi warga sekitar.
Dengan adanya Maladministrasi & Pelanggaran. Untuk itu DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas sebagai lembaga kontrol social, beserta masyarakat, telah melayangkan pengaduan resmi ke lembaga pengawas negara guna menyoroti indikasi maladministrasi serta pelanggaran aturan tata ruang pesisir dengan menutup akses jalan public. Dengan sikap arogansi korporasi yang tertutup dan pengabaian terhadap kearifan local. Sangat memperlihatkan hilangnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di tengah megahnya fasilitas bintang lima yang mereka banggakan.
DJ.Syahrial Deny,S.Ip,GMA Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas yang akrab disapa Deny Debus, mendesak instansi berwenang seperti Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, untuk segera mengaudit ulang seluruh Dokumen Legalitas Amdal dan Pemanfaatan Ruang Daratan-Pesisir. Selain itu Deny Debus beserta elemen masyarakat, menuntut Ombudsman RI untuk segera memanggil manajemen Mövenpick guna mengusut tuntas dugaan maladministrasi, serta untuk dapat memperingatkan pihak manajemen agar tidak mencederai Iklim Investasi Pariwisata Banten, dengan menginjak-injak hak dasar masyarakat lokal Umbul Tanjung.
Masih menurut Deny Debus Operasional Mövenpick Resort di kawasan pesisir Banten kini berada di bawah pengawasan ketat hukum dan publik. Di balik kemegahan fasilitas hotel berbintang lima tersebut, pihak manajemen menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran komitmen mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai yang dinilai menabrak regulasi nasional. Konflik mencuat setelah Aliansi Masyarakat Desa Umbul Tanjung bersama organisasi pengawas sosial, DPP- Front Pemantau Kriminalitas (FPK), resmi melayangkan surat pengaduan nomor 422.1/Surat Lapdu DPP-FPK/VII/2026 kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Surat pengaduan tersebut guna membedah 3 Dasar Hukum yang diduga dilanggar oleh Manajemen Mövenpick Resort. Berdasarkan hasil kajian hukum DPP-FPK mengungkapkan adanya tiga indikasi pelanggaran fatal yang bersifat substansial, diantaranya :
1. Penguasaan Eksklusif Sempadan Pantai
Aturan Hukum: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Substansi Kasus: Manajemen hotel diduga melakukan penutupan akses publik dan memprivatisasi kawasan sempadan pantai. Berdasarkan undang-undang, area ini merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh korporasi.
2. Kepatuhan Dokumen AMDAL dan Akses Publik
Aturan Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan turunannya terkait persetujuan lingkungan.
Substansi Kasus: Kepala Desa Umbul Tanjung menegaskan bahwa komitmen pembukaan akses jalan menuju pantai merupakan poin penting yang telah disepakati sejak tahap sosialisasi AMDAL bersama warga. Pengabaian janji ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran dokumen rencana pengelolaan lingkungan (RKL-RPL).
3. Indikasi Maladministrasi Perizinan
Aturan Hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Substansi Kasus: Laporan ke Ombudsman RI ditujukan untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran atau maladministrasi proses pengawasan yang dilakukan dinas-dinas terkait di tingkat daerah. Instansi pemerintah dituding menutup mata terhadap ketidakpatuhan tata ruang hotel.
Tuntutan Sanksi dan Rekomendasi Hukum:
DPP-FPK beserta warga setempat mendesak untuk dilakukannya penegakan sanksi secara bertahap:
Audit Total Tata Ruang:
Mendesak Dinas Perizinan dan Satpol PP melakukan peninjauan lapangan atas batas koordinat bangunan hotel guna memastikan batas sempadan pantai bebas dari bangunan permanen privat.
Pembekuan Izin Operasional:
Jika pengabaian komitmen AMDAL terus berlanjut, kementerian terkait diminta membekukan izin lingkungan perhotelan karena gagal memenuhi syarat kesepakatan sosial dengan masyarakat lokal.
Penyelesaian Transparan oleh Ombudsman:
Meminta Ombudsman RI segera memanggil pemilik hotel serta General Manager untuk dimintai keterangan tertulis atas laporan sengketa tata ruang pesisir ini.
Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar membayangi pihak korporasi yang terbukti secara sengaja menutup akses publik ke sempadan pantai. Sanksi tegas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang menempatkan penguasaan eksklusif ruang publik pesisir sebagai tindak pidana murni.
Menabrak UU Pesisir:
Manajemen Mövenpick Resort Banten Dibayangi Sanksi Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Red)


