-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wali Kota Serang Diminta Segera Copot Kadis PUPR dan Kepala Barjas

Sunday, 23 August 2026 | August 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T01:40:32Z


Serang Media Kriminalitas- Lembaga DPP-Front Pemantau Kriminalitas kembali melayangkan kritik tajam terhadap proses lelang proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Serang senilai Rp.48,5 miliar. Proyek prestisius yang menggunakan uang rakyat ini dinilai cacat hukum sejak tahap lelang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Direktur Eksekutif DPP-FPK Deny Debus, mendesak Wali Kota Serang untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi kisruh ini. Ia meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) segera dicopot dari jabatannya.

"Pasalnya ada indikasi maladministrasi dalam tender dengan mengabaikan aturan pada saat Proses evaluasi penawaran didalam Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang diduga mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat dengan syarat yang mengada-ada, sehingga ada indikasi pengkondisian pemenang tender dengan persyaratan teknis yang sengaja untuk mempersempit ruang peserta lain.

Selain itu transparansi yang dinilai lemah dokumen sanggahan dari peserta tender lain tidak direspons secara transparan oleh pihak Barjas.Untuk itu Deny meminta pejabat terkait harus segera dinonaktifkan demi kelancaran investigasi independen.


Diketahui bahwa proses seleksi yang dipersyaratkan oleh pokja didalam tender pada proyek strategis penataan dan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang senilai Rp.48,5 miliar, berdasarkan data yang terdapat didalam ketentuan Dokumen Pemilihan (Dokpem), pada lembaran data kualifikasi (LDK) peserta yang menjadi pemenang diduga tidak memenuhi persyaratan, antara lain:


1). Surat Lembaran pengumuman tender di LPSE 

2). Dokumen Spesifikasi Teknis penataan alun alun

3). Dokpem Penataan alun alun kota serang

Atas tiga dokumen dasar inilah kami dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas meminta kepada Walikota Serang Budi Rustandi untuk segera mencopot Kadis PUPR dan Kepala Barjas kota serang, dan mengevaluasi kembali pemenang tender penataan alun alun kota serang, Karena berdasarkan persyaratan lelang kualifikasi administrasi / legalitas diduga tidak sesuai, publik kini menanti ketegasan Wali Kota Serang untuk membuktikan komitmen bersih-bersih birokrasi. (Red)



×
Berita Terbaru Update