Serang Media Kriminalitas- Warga Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, terus menagih janji kepada pihak manajemen Hotel Movenpick Anyer, agar segera merealisasikan pembukaan akses jalan warga menuju kawasan pantai. Kesepakatan yang telah disepakati ternyata hingga kini belum juga terwujud.
Pernyataan Kepala Desa Umbul Tanjung
Kepala Desa Umbul Tanjung, Kutbi, membenarkan bahwa akses menuju pantai adalah hak warga yang harus dipenuhi. Hal ini sudah disampaikan sejak proses sosialisasi AMDAL berlangsung, terkait kewajiban akses publik menuju garis pantai."Akses jalan menuju pantai itu permintaan warga dan sudah menjadi kesepakatan. Kami minta pihak terkait segera menegur manajemen hotel agar segera membangun dan membuka akses tersebut." Kades Kutbi
DPP-FPK: Penutupan Akses & Penguasaan Sempadan Pantai Melanggar Aturan
Di sisi lain, Sekertaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezqi Hidayat, S.Pd. mengapresiasi ketegasan warga dan menegaskan bahwa tindakan pembatasan akses oleh pihak hotel sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Ketentuan Yang Dilanggar:
Area sempadan pantai selebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat adalah ruang publik terbuka untuk semua orang. Dilarang menutup, membatasi, memagar, maupun menguasai secara eksklusif area tersebut yang menghalangi akses masyarakat ke pesisir.
Temuan di Lokasi
Hingga saat ini, belum tersedia akses masuk yang jelas, bebas, dan terbuka bagi masyarakat umum menuju pantai di area pengelolaan Hotel Movenpick Carita. Kawasan pesisir seolah-olah telah dikuasai secara eksklusif oleh pihak hotel, menutup hak akses publik yang dijamin undang-undang.
Desakan
Rezqi menegaskan:"Kami mendesak pemilik dan manajemen Hotel Movenpick untuk segera mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buka akses warga sekarang juga, jangan menutup hak publik atas sempadan pantai yang merupakan milik bersama." (Red / Tim)

