-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Kabupaten Serang Aktif Tabrak Aturan, Rangkap Jabatan Dirut BUMDesma Baros, Demi Bisnis Kandang Ayam

Sunday, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T22:54:47Z

Serang Media Kriminalitas – Sorotan tajam kembali tertuju pada integritas wakil rakyat di Kabupaten Serang. Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Serang aktif diduga kuat telah menabrak regulasi demi kepentingan bisnis pribadi kelompoknya. Wakil rakyat yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan, justru kedapatan menduduki posisi strategis sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jaga Raksa Baros.


Praktik rangkap jabatan ini berlokasi di Kampung Mandek, Desa Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Berdasarkan aturan perundang-undangan, tindakan anggota legislatif aktif yang memimpin badan usaha milik desa atau daerah jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencederai etika publik serta memicu konflik kepentingan yang akut.


Tak hanya persoalan rangkap jabatan, BUMDesma Jaga Raksa Baros yang dipimpinnya kini memicu kontroversi besar di tengah masyarakat. Perusahaan bersama antar-desa tersebut diketahui memanfaatkan fasilitas tanah bengkok (tanah kas desa) milik Desa Tamansari untuk proyek skala besar, yakni mengadakan pembangunan kandang ayam pedaging, yang mana anggarannya dihimpun melalui penyertaan modal bersama dari seluruh desa di kecamatan baros pada tahun 2025. Pembangunan kandang ayam raksasa dengan kapasitas fantastis mencapai 50.000 ekor.


Penggunaan tanah bengkok desa untuk proyek bisnis komersial berskala besar seperti ini dinilai menyalahi hakikat pengelolaan aset desa. Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, aset desa seharusnya dikelola secara transparan dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat desa setempat, bukan dijadikan komoditas bisnis eksklusif yang dikendalikan oleh oknum pejabat politik.


Direktur Eksekutif  DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.S,Ip,GMA yang akrab disapa Deny Debus mengkritik keras. Bahwa praktek ini tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga secara telanjang menabrak regulasi perundang-undangan yang melarang keras pejabat legislatif terlibat dalam pengelolaan badan usaha yang bersumber dari kekayaan negara atau desa. 

Lebih ironisnya, operasional BUMDesma Jaga Raksa Baros tersebut berlokasi di Kampung Mandek, Desa Tamansari, Kecamatan Baros, dengan memanfaatkan fasilitas tanah bengkok desa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, seorang anggota DPRD dilarang keras melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD, serta dilarang menduduki jabatan pada badan usaha yang anggarannya bersumber dari APBD/APBN atau kekayaan desa.


Masih menurut Deny Debus bahwa tindakan oknum anggota dewan ini dinilai menafikan fungsi pengawasan legislatif. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan dan keuangan daerah, ini malah justru ikut "bermain" mengelola bisnis desa yang menyerap anggaran negara? Ini adalah konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat nyata dan mencederai amanah rakyat tegasnya.


BUMDesma Jaga Raksa Baros yang dipimpin oleh legislator aktif ini berdiri kokoh di atas tanah bengkok di Kampung Mandek, Desa Tamansari. Tanah bengkok, yang hakikatnya merupakan tanah kas desa untuk kesejahteraan masyarakat desa atau gaji pamong, kini justru dikuasai di bawah kendali manajemen yang dipimpin oleh seorang pejabat politik.


Penggunaan fasilitas negara dan desa oleh oknum anggota DPRD ini memicu pertanyaan besar: Di mana fungsi kontrol dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang serta Camat Baros? Mengapa pembiaran ini bisa terjadi berlarut-larut?


Lebih lanjut Deny Debus mengatakan bahwa kritik keras kini mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Tindakan menabrak aturan ini tidak bisa ditoleransi hanya dengan alasan "demi kemajuan desa."


Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru menjadi aktor utama yang memanipulasi aturan demi kursi jabatan di tingkat desa. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus segera dicopot dari jabatan Dirut BUMDesma dan diberikan sanksi tegas sebagai anggota DPRD demi menjaga marwah institusi legislatif Kabupaten Serang.


Untuk itu Deny Debus mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik berat. Selain itu Inspektorat dan aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan di Kecamatan Baros untuk memeriksa potensi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan fasilitas tanah bengkok desa.


Hingga berita ini diturunkan, aliansi masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Serang mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terkait legalitas rangkap jabatan tersebut serta transparansi pemanfaatan aset desa yang diduga sarat akan penyalahgunaan wewenang. Pengabaian terhadap aturan ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum di Kabupaten Serang.(Red)


×
Berita Terbaru Update