-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bungkamnya Kepala DPUPR Kota Serang Memicu Spekulasi Liar Dugaan Maladministrasi Tender

Tuesday, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T01:58:20Z


Kota Serang Media Kriminalitas- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) memilih bungkam dan mengabaikan Surat Konfirmasi Tertulis serta Permintaan Klarifikasi yang dilayangkan oleh Media Kriminalitas Nomor: 049/RED-Konst/IX/2026, pada kamis 3 september 2026,terkait adanya dugaan maladministrasi pada proyek Penataan Alun-Alun Kota Serang senilai Rp.48,5 miliar.


Sikap acuh tak acuh yang ditunjukkan oleh jajaran birokrasi Pemkot Serang jelas sangat mencederai semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Padahal surat resmi yang dikirimkan oleh awak media hanya untuk meminta kejelasan mengenai tahapan seleksi, evaluasi lelang, hingga indikasi pengaturan pemenang proyek APBD 2026 ini, namun sayangnya surat konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan maupun tanggapan yang sepantasnya, bahkan terkesan adanya indikasi alergi Keterbukaan Informasi Publik.


Bungkamnya pejabat berwenang termasuk Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi,ST menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ada hal yang memang sengaja ditutupi di balik megahnya proyek Alun-Alun penataan empat zona ruang publik yang kini dikerjakan oleh PT Anbilla Jaya Konstruksi?


Proyek strategis daerah dengan angka fantastis yang bersumber dari uang rakyat ini seharusnya dikelola secara bersih, akuntabel, dan transparan. Ketika konfirmasi resmi dari pers diabaikan, publik berhak menduga bahwa proses administrasi di lingkar internal Pemkot Serang bermasalah atau cacat prosedur sejak awal tender digulirkan, bahkan adanya Aroma Maladministrasi dan Lemahnya Integritas terus bergaung ditengah masyarakat. Jika untuk menjawab surat konfirmasi media saja pihak Pemkot Serang terkesan alergi, bagaimana mereka bisa mempertanggungjawabkan kualitas fisik pekerjaan senilai puluhan miliar rupiah tersebut?


Bungkamnya kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi,ST memicu spekulasi liar. Apakah ada "main mata" di balik penetapan PT Anbilla Jaya Konstruksi sebagai pemenang proyek APBD 2026 ini?, Mengingat besarnya alokasi dana yang digunakan, dan adanya pengabaian konfirmasi ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administrasi biasa. 


Publik memandang bungkamnya Pemkot Serang sebagai alarm bahaya yang menandakan adanya potensi penyimpangan prosedur tender. Oleh karena itu, elemen masyarakat sipil dan pers mendesak Inspektorat Kota Serang untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses evaluasi lelang pada sistem LPSE Kota Serang. 


Selanjutnya Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang maupun Unit Tipidkor Polres Serang Kota diminta untuk mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). APH tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat, karena indikasi ketidaktransparanan ini sudah menjadi konsumsi publik.


Jika untuk menjawab surat konfirmasi media saja pihak Pemkot Serang terkesan ketakutan, bagaimana mereka bisa menjamin proyek puluhan miliar ini bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)? Publik menunggu keberanian Inspektorat dan APH untuk membongkar kotak pandora ini.


Perlu diketahui bersama bahwa, pasal-pasal krusial dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang ditabrak oleh jajaran pejabat Pemkot Serang akibat bungkamnya mereka atas surat klarifikasi pers


1. Pasal 22 – Kewajiban Merespons Permintaan Informasi

Pasal ini menegaskan bahwa setiap permohonan informasi publik secara tertulis wajib didokumentasikan dan dilayani secara professional.


Badan Publik wajib mencatat data pemohon serta memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi. Berdasarkan aturan Komisi Informasi, terdapat kewajiban memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja yang dapat diperpanjang 7 hari kerja, sehingga pengabaian surat oleh Pemkot Serang merupakan pelanggaran. 


2. Pasal 7 – Kewajiban Menyediakan Informasi Akurat dan Benar

Instansi pemerintah tidak boleh menyembunyikan data publik yang berdampak pada transparansi anggaran daerah. Badan Publik wajib menyediakan serta menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sebagaimana diatur secara lengkap dalam sumber.


3. Pasal 52 – Ancaman Sanksi Pidana bagi Pejabat yang Bungkam

Ini adalah pasal "gertakan hukum" paling fatal bagi oknum pejabat yang sengaja menyembunyikan informasi terkait tender yang berpotensi merugikan masyarakat. Pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000,00. Rincian teks pasal ini termuat dalam dokumen.(Red)




×
Berita Terbaru Update