-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Kedok Proyek Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas

Tuesday, 6 October 2026 | October 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T23:04:15Z

Banten Media Kriminalitas- Pengadaan Medical Equipment Mobile Clinic pada UPTD RSUD Banten tahun anggaran 2025 senilai Rp.7.789.980.000 (kode RUP: 61216453) terus memicu sorotan tajam publik dan alarm darurat penegakan hukum akibat adanya dugaan praktik lancung dalam penyediaan barang setengah pakai atau kendaraan bekas yang dipoles dengan anggaran fantastis. 


Di tengah jeritan kebutuhan fasilitas medis dasar masyarakat Banten yang kerap kesulitan mengakses layanan kesehatan optimal, alokasi hampir Rp.7,8 miliar untuk dua set mobile clinic justru mencederai rasa keadilan publik. Bukanya menghadirkan transparansi spesifikasi teknis dan kendaraan baru yang higienis serta andal, temuan indikasi pengadaan unit "bekas" atau rekondisi memperlihatkan betapa rapuhnya integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPTD RSUD Banten. 


Penyelenggaraan fasilitas penunjang medis darurat berjalan dengan standar kualitas yang meragukan. Sehingga paket pengadaan tersebut diduga kuat telah menyalahi aturan berat, karena menggunakan unit mobil bekas (seken),atau aset lama RSUD Banten, yang kemudian dimodifikasi.“Jadi bukan armada baru. 


Adanya dugaan penyelewengan anggaran uang rakyat ini sangat memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil yang aktif mengawal transparansi anggaran di Provinsi Banten.


Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Front Pemantau Kriminalitas (DPP FPK), DJ. Syahrial Deny, S.Ip, atau yang akrab disapa Deny Debus, mengutuk keras temuan ini. Ia menilai jika dugaan penggunaan mobil bekas ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk kejahatan anggaran yang sangat telanjang dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat. "Anggaran Rp.7,8 miliar rupiah itu bukan uang kecil! Itu uang pajak dari keringat rakyat Banten. “Sangat memuakkan dan tidak masuk akal, jika anggaran sebesar itu dialokasikan untuk memakai barang rongsokan atau mobil bekas yang dipoles seolah-olah baru," ujar Deny Debus dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada awak media.


Deny Debus menegaskan, modus operandi pengadaan fasilitas kesehatan dengan menggunakan barang bekas berkedok barang baru adalah pola korupsi klasik yang sangat membahayakan. Keberadaan Mobile Clinic ini seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan keandalan armada yang prima.


"Ini bukan cuma soal kerugian negara atau potensi mark-up anggaran yang gila-gilaan saja. Tetapi Ini soal nyawa manusia! Bagaimana mungkin pelayanan medis keliling dapat optimal kalau armada yang digunakan adalah mobil bekas yang rentan mogok dan tidak memiliki jaminan standardisasi pabrikan baru?" cetusnya.


"Parahnya lagi, dari sisi legalitas dan administratif perusahaan yang memenangi sekaligus mengeksekusi kedua proyek tersebut secara bersamaan. PT Bagdu Utama Mandiri diduga kuat tidak mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan objek pengadaan. Khususnya KBLI Perdagangan Kendaraan Bermotor maupun KBLI Industri Karoseri. Mengingat proyek mobile clinic ini melibatkan pengadaan unit kendaraan roda empat atau lebih yang dimodifikasi khusus menjadi klinik berjalan. Sehingga dengan ketiadaan KBLI tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam proses kualifikasi penyedia barang dan jasa.


Lebih lanjut, aktivis senior Banten ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Ia meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), serta rekanan pemenang tender proyek tersebut. Panggil dan periksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur UPTD RSUD Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, hingga pihak ketiga atau Direktur PT Bagdu Utama Mandiri selaku penyedia barang. Lakukan uji forensik fisik terhadap nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan kendaraan, serta spesifikasi teknis kontrak pengadaan fisik mobil tersebut.


"Kami dari DPP FPK meminta Gubernur Banten Andra Soni dan Inspektorat jangan merem! Copot segera Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat RSUD Banten yang bertanggung jawab atas kekacauan ini. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk segera menyeret kasus berkode RUP 61216453 ini ke ranah hukum. Sanksi pidana harus ditegakkan, jangan sampai ada kongkalikong yang dilindungi di atas penderitaan rakyat," tegas Deny Debus mengakhiri komentarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD RSUD Banten maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan mobil bekas dalam proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut.(Red)


 

×
Berita Terbaru Update