Kota Serang, Sibernews | Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten, pihaknya melakukan himbauan pelarangan Mudik melalui pemasangan banner dan spanduk.
“Himbauan tersebut, sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga Sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,”ujar Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., saat dikonfirmasi. Jumat (7/5/2021).
“Kita tahu bahwa di Indonesia sudah menjadi tradisi mudik di saat Hari Raya Idul Fitri. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah telah menegaskan agar masyarakat tidak melakukan mudik (dilarang mudik) untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya
Lebih lanjut, AKBP Yunus menyampaikan agar masyarakat menaati setiap peraturan pemerintah selama masih ada wabah COVID-19.
“Harapan kami warga masyarakat melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, Semoga Covid-19 segera berlalu,”harap AKBP Yunus.
“Himbauan dilarang mudik itu, tidak hanya kita pasang pada jalan protol yang masuk wilayah Kota Serang saja, tapi juga kita pasang ditempat keramaian, Stasiun Kereta Api (KA), Terminal Angkutan Umum, jalan
Perkampungan dan pemukiman warga,”pungkasnya. (TP/HUMAS).