-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkedok Toko Kosmetik, Polres Serang Kota Polda Banten Temukan Ratusan Obat Keras

Friday 1 October 2021 | October 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:45:39Z

Kota Serang, Sibernews | Seorang pemuda berinisial IA (28) ditangkap warga dan polisi. Awalnya ada warga yang curiga melihat gerak gerik pemuda asli Aceh itu di depan sebuah bank.

Warga menghampiri, mengintrogasi dan memeriksanya. Ternyata, IA membawa obat keras jenis heximer dan tramadol. Dia ditangkap Kamis kemarin, 30 September 2021, sekitar pukul 14.30 wib.

Saat dikonfirmasi pada Jumat 1 Oktober 2021, Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., membenarkan terkait penangkapan seorang pengedar obat keras.

“Benar, bahwa, telah diamankan seorang pemuda berinisial IA, warga asal Aceh, berikut barang bukti obat keras jenis Tramadol sebanyak 600 butir, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1.000.000,-, plastik klip bening dan satu buah handphone,” kata AKP Agus.

AKP Agus menjelaskan, berawal, saat personel Polsek Serang Polres Serang Kota sedang patroli, ada warga yang mendekat dan melaporkan ada transaksi obat keras.

Petugas kemudian membawa IA ke dalam mobil patroli dan mengintrogasi nya. Pelaku mengaku masih ada barang-barang lainnya di sebuah toko.

IA, menunjukkan lokasi toko miliknya, yang menjual berbagai macam barang dan popok bayi. Disitu, dia juga menjual obat keras yang dilarang beredar secara umum.

“Kita mengamankan satu orang diduga menyalahgunakan obat obatan keras tanpa resep dokter,” terang AKP Agus.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman penjara palaing lama 12 tahun,” pungkasnya. (TP/HUMAS).

×
Berita Terbaru Update