-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecamatan Serang Adakan Musrenbang RKPD Kota Serang Tahun 2023

Wednesday 19 January 2022 | January 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T05:47:40Z

Serang, – Kecamatan Serang adakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang tahun 2023 dengan tema “Meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Daya Saing dan Pemulihan Ekonomi".

kali ini Musrenbang di laksanakan di aula UPT Pertanian Kecamatan Serang tepatnya di kelurahan Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten.

Lurah Sukawana H.Saifulloh, S.AP, M.Si kepada Klikviral.com mengatakan, kegiatan Musrenbang adalah kegiatan musyawarah tahunan untuk menyampaikan atau mengusulkan berbagai program kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan oleh para kader maupun para ketua RT/RW khususnya yang ada di Kelurahan Sukawana yang akan di realisasikan tahun berikutnya, yaitu tahun 2023.

Untuk itu melalui Musrenbang tingkat kelurahan, pihaknya mengajak khususnya kepada para ketua RT/RW agar mengerti dan faham terutama cara membuat dan mengusulkan suatu kegiatan terutama di musrenbang tingkat kelurahan, karena semua usulan itu sumbernya dari para ketua RT/RW.

Tentunya usulan itu di skala prioritas, seperti persampahan, pembangunan udith dan jalan poros yang menghubungkan antara jalan Kelurahan Sukawana dengan kelurahan lain di wilayah Kecamatan Kasemen, atau yang sifatnya urgent silahkan usulkan sesuai arahan, yaitu maximal 10 usulan prioritas.

kemudian semua usulan tersebut akan kami input untuk di teruskan ke Musrenbang tingkat Kecamatan hingga ke Kota Serang.

Sementara Plt Camat Serang Drs.H.Mahpud menjelaskan, kami dari kecamatan dan kelurahan membantu memfasilitasi apa yang menjadi usulan ataupun kebutuhan masyarakat melalui RT/RW, bukan hanya pembangunan infrastruktur saja, namun sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi termasuk persampahan itu juga perlu di perhatikan.

"Adapun Musrenbang tahun 2022 menuju RKPD tahun 2023 kita hadirkan beberapa narasumber dari OPD Kota Serang, terutama Bapeda, dinas Perkim dan dinas lingkungan hidup, namun semua usulan yang disampaikan melalui ketua RT/RW kami batasi, yaitu maximal 10 program usulan perioritas saja, yang kemudian akan di realisasikan tahun 2023,"tegas H.Mahpud Camat Serang

Lebih lanjut Camat menegaskan, terkait sampah, saya berpesan kepada para ketua RT/RW agar selalu membuang sampah pada tempatnya dan berkoordinasi langsung dengan dinas lingkungan hidup agar tertata rapih, sehingga lingkungan menjadi bersih dan nyaman serta jangan lupa membayar pajak setiap tahunnya dan selalu mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).

ditempat yang sama para Narasumber dari OPD Kota Serang, dari Bappeda Kota Serang Sinta Ausi menyampaikan, Musrenbangkel merupakan tahapan awal, dimana pihaknya merupakan sektor perencanaan melaksanakan musyawarah rencana pembangunan melalui usulan atau aspirasi dari para ketua RT/RW tingkat kelurahan, baik pembangunan fisik non fisik maupun pemberdayaan.

"Dari semua usulan tersebut kami tampung untuk dilakukan perencanaan, tentunya harus melampirkan beberapa alat pendukung, seperti foto lokasi/dokumentasi, RAB dan proposal, melalui aplikasi Sistem informasi perencanaan, pendanaan pembangunan Wilayah kelurahan, dengan pagu indikatif masing masing usulan sebesar Rp.200.000.000,- yang selanjutnya terseleksi menjadi 8 usulan yang akan di tuangkan berita acara hasil Musrenbang kelurahan di input melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang di serahkan sebelum Musrenbang tingkat Kecamatan oleh pejabat berwenang di Kelurahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid PPK LH Suharto mengungkapkan, terkait sampah, masyarakat melalui RT/RW harus benar benar membenahi apa yang menjadi kendala ataupun permasalahan, seperti cara pembuangan sampah, apakah sudah pada tempatnya ataukah belum ada tempatnya, jika belum ada tempat, yaitu tempat pembuangan sampah sementara (TPS) silahkan ajukan.

"seperti pengajuan gerobak motor, kontener atau lahan yang akan di bangun untuk buang sampah atau dengan mengkoordinir dengan cara bayar Retribusi, apakah langsung dengan pihak LH atau pihak ke tiga, sehingga sampah tersebut bisa dia angkut dan di buang ke tempat akhir sampah, yaitu di Cilowong," ungkapnya.

Sedangkan dinas Perkim Moch.Arief, SH.ST : mengatakan, silahkan ajukan saja apa yang menjadi perioritas usulan RT/RW khususnya di Kelurahan Sukawana.

"kami akan tindak lanjuti. Dinas Perkim terbagi beberapa bidang, diantaranya, Bidang perumahan, yaitu yang menangani tentang fasos, fasum perumahan, TPU dan perijinan, Bidang permukiman, yaitu yang menangani terkait penanganan kawasan kumuh.

Turut hadir dalam kegiatan Musrenbang tersebut Plt Camat Serang Drs.H.Mahpud Wawi, Lurah Sukawana H.Saifulloh,S.AP, M.Si, Narasumber dari OPD Kota Serang Bapeda, dinas Perkim dan DLH, Forum Anak Kecamatan Serang, Babinsa, Babinkamtibmas Polsek Serang, LPM, Karang Taruna, tokoh masyarakat, para Kader dan RT/RW se-Kelurahan Sukawana. (TW/Redaksi)


×
Berita Terbaru Update