-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntutan Buruh Tetap Sama

Wednesday 5 January 2022 | January 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:39:47Z

 


Klik Viral, Serang -  Usai Kesepakatan damai Gubernur Banten dengan enam buruh Terlapor, Kembali Buruh bersama elemen mahasiswa lakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) untuk menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.


Merespon Pengupahan Tahun 2022 di Provinsi Banten dan sikap Wahidin Halim selaku Gubernur Banten yang terkesan tidak ada keperpihakan kepada kaum buruh, Tri Pamungkas, S.H., M.H. Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya merespon kritis yang akhirnya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan elemen mahasiswa turun secara bersama-sama ke Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Provinsi Banten (KP3B).


Tri Pamungkas menjelaskan kepada awak media usai Unras, bahwa dalam sejarah Pergerakan Pemuda Mahasiswa, Buruh Tani dan Pedagang menjadi satu kesatuan dalam mengawal demokrasi, hiruk pikuknya pengupahan Tahun 2022 di Banten menjadi momentum sejarah baru pergerakan di Banten. Persamaan pandangan antara kawan – kawan mahasiswa dari kaum intelektual dan kaum buruh sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar di bumi pertiwi dan pergerakan ditanggal 5 Januari 2022 telah disepakati dengan nama Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) dengan merujuk Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 001/GB2M/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021.


"Dalam aksi yang dilaksanakan,  FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya juga terlibat dan bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa di Banten ke KP3B dengan menyampaikan agenda besar dalam bentuk tuntutan," ungkapnya. 


Lebih lanjut Tri Pamungkas mengungkapkan, bentuk tuntutan yang di sampaikan itu diantaranya Menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi SK UMK tahun 2022 dan menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 Persen, 


Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten tersebut dalam bentuk Long March dan Konvoi Kendaraan roda dua dan roda empat sebagai mosi tidak percaya atas sikap dan keputusan Wahidin Halim sebagai Gubernur Provinsi Banten yang melaporkan buruh pabrik atas tuduhan atas dugaan tindak pidana Pasal 207 dan 170 KUHP yang telah diperiksa di Polda Banten hingga label status Tersangka melekat pada kawan - kawan kami, menjadi catatan kritis dimana untuk menuju tata pemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).


 Jika saja Kepala Daerah  tidak memberikan ruang dialog dengan masyarakatnya khususnya kaum buruh terlebih Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten melekat pula sebagai Ketua Lembaga Tripartite Provinsi Banten. 


"kami mendapatkan informasi dari media sosial yang dipastikan telah ada penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 yang dilakukan di detik detik terakhir pergerakan tanggal 5 Januari 2022," tegasnya.


Lebih lanjut Tri menegaskan, tentu ini apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Gubernur Banten yang telah terjadi penandatangan Kesepakatan Perdamaian yang ada di wilayah Hukum Polda Banten, ini adalah keputusan dan langkah yang bijak demi mempertahankan sejarah yang baik di akhir masa periode memimpin masyarakat Banten.


"Adanya hal itu, disisi lain kami tetap mengkritisi isi kesepakatan damai yang ditandatangani tanggal 4 Januari 2022, dimana jika memang benar adanya kesepakatan perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dimana kesepakatan perdamaian itu ditandatangani di atas Kop Surat sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Banten tentu menjadi pertanyaan apakah ini atas nama pribadi atau sebagai Kepala Daerah/Gubernur Banten sebagai Pejabat Publik." ujarnya.


Konsistensi pergerakan buruh untuk revisi upah Tahun 2022 di Provinsi Banten diuji dan sama-sama kita lihat di pergerakan aksi untuk kenaikan upah Pergerakan pemuda mahasiswa dan kaum buruh tidak terhenti dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi pada tanggal 4 Januari 2022, 


"untuk saat ini fokus kami adalah revisi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Di Provinsi Banten untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten sebesar 5,4 % di Tahun 2022, yang kami anggap nilai kenaikan 5,4 % merupakan angka realistis menyesuaikan kenaikan bahan pokok dan biaya hidup di kabupaten Kota Se-Provinsi Banten,"pungkasnya. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update